lobangpipis Guru Cabul 13 Kali Perkosa Siswi di Jombang Jadi Tersangka!




Jombang

Polisi meringkus oknum guru MTs inisial SMD (54) dikarenakan diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Bapak empat anak Usul Dusun/Des Brangkal, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menerangkan, SMD ditahan di rumahnya pada Rabu (9/9) cerah. Menurutnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak itu ditahan tak memakai perlawanan.

“Setelah kami periksa, kami tetapkan tersangka, malamnya kami blokir,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditelusuri, terus Susila, SMD menyetujui perbuatannya 13 kali mencabuli dan menyetubuhi tidak akurat seorang siswinya. Tersangka melaksanakan perbuatan bejatnya sejak Sekeliling September 2023 Tiba Agustus 2026.

“Jadi, 13 kali itu Tak semuanya persetubuhan, Eksis Eksis pencabulan aja, Eksis persetubuhan. Eksis di kelebihan dari Esa Loka, tapi mayoritas di Griya pelaku,” terangnya.

dikarenakan perbuatannya, SMD ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.

“Pasalnya persetubuhan anak di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Susila.

lebih masa lalu, SMD diperkirakan 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi siswinya. Adalah sejak Sekeliling September 2023 ketika korban kelas 11 jenjang SMA Tiba Agustus 2026. baik di Griya terlapor, Dusun/Des Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.

SMD diperkirakan memanfaatkan Selera hormat korban sebagai Siswa kepada gurunya. dikarenakan terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu Esa kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. dikarenakan di bawah naungan sebuah pondok pesantren.

Sehingga Tetap Eksis interaksi antara terduga pelaku berbarengan korban. Ditambah lagi, orang Uzur korban juga tau berbarengan SMD. dikarenakan keluarga korban kerap menginginkan air doa dari terduga pelaku.

Berbagai jejak diperkirakan dikerjakan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi Duit Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang Uzur korban.

Akibatnya, korban memendam seorang diri trauma Nan diperkirakan dikarenakan perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis Nan sekarang berusia 19 tahun itu tak blokir lagi menanggung trauma selama kelebihan dari Esa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di Loka kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.

Sehingga pada akhirnya Wahju dipercaya mendampingi Bapak korban, MD (54) hasilkan memberitakan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Adalah atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.

(auh/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *