Jombang –
Oknum guru inisial SMD diinformasikan ke polisi dikarenakan diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Mencuatnya kasus ini Membikin kaget kepala desa maupun tetangga terduga pelaku di Bandar Kedungmulyo, Jombang.
“Orangnya baik (SMD), Saya Tak menyangka,” ungkapan Kepala Desa berinisial SN, Selasa (8/9/2026).
Sehari-masa, SMD mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebuah pondok pesantren di Bandar Kedungmulyo. Oknum guru Nan berusia Sekeliling 50 tahun (sebelum itu 60 tahun) ini mengajar mata pelajaran Aqidah Akhlak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lagian di Loka tinggalnya, SMD dikenal religius. Oleh dikarenakan itu, Sun’an tak menyangka SMD diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap siswi.
“Baju (SMD) ketua yasinan, jadi MC pengajian, sering (Khotbah Religi). berbarengan masyarakat juga baik, berbarengan saudaranya juga Tak pernah bikin masalah,” terangnya.
Griya tangga SMD, berikut Sun’an, selama ini juga harmonis. Selain sebagai guru, terduga pelaku juga bertani dan kerap dimintai tolong Penduduk Sekeliling memberi air doa.
“Nan minta air doa hasilkan kesembuhan dan lain-lain. Iya pas melimpah, kadang tetangga, tetangga desa juga,” ungkapnya.
Begitu pula berbarengan FS Nan tak pernah menduga SMD terjerat dugaan kasus asusila. dikarenakan tetangganya itu dikenal religius, penggerak kegiatan keagamaan di kampung, serta dikenal ramah internal interaksi sosial berbarengan masyarakat.
“Seluruh Niscaya kaget dan tak pernah menduga. teringat orangnya mengajar extra dari 25 tahun. Di desa juga sebagai penggerak acara keagamaan, seperti yasinan, rutinan. Keluarganya terlihat sangat harmonis, istrinya juga guru,” tandasnya.
sebelum itu, SMD diperkirakan 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi siswinya. Adalah sejak Sekeliling September 2023 ketika korban kelas 11 jenjang SMA Tiba Agustus 2026. baik di Griya terlapor di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
SMD diperkirakan memanfaatkan Selera hormat korban sebagai Siswa kepada gurunya. dikarenakan terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu Esa kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. dikarenakan di bawah naungan sebuah pondok pesantren.
Sehingga Tetap Eksis interaksi antara terduga pelaku berbarengan korban. Ditambah lagi, orang Uzur korban juga tau berbarengan SMD. dikarenakan keluarga korban kerap menginginkan air doa dari terduga pelaku.
Berbagai jejak diperkirakan dikerjakan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemauannya. Mulai dari memberi Duit Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang Uzur korban.
Akibatnya, korban memendam sendirian trauma Nan diperkirakan dikarenakan perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis Nan sekarang berusia 19 tahun itu tak hambat lagi menanggung trauma selama pas melimpah orang tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di Loka kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga pada akhirnya Wahju dipercaya mendampingi Bapak korban, MD (54) hasilkan mengabarkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Adalah atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
(auh/abq)