Makassar –
Polisi menangkap Pria berinisial SWS (17) Nan mengerjakan pemerkosaan terhadap wanita berusia 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengancam korban ketika mengerjakan tindakan bejatnya, kemudian memungut handphone milik korban.
“Personil kami menangkap pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berusia 17 tahun dan korban wanita berusia 15 tahun,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar kepada wartawan, pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, di jalur Daeng Tata pelan, Kabupaten Gowa, pada Senin (29/9). Pelaku terungkap mengerjakan aksinya di sebuah Griya di Kota Makassar, pada Pekan (28/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi berbisik korban awalnya mendatangi Griya sepupunya hasilkan menagih utang. Namun di Letak itu Eksis pelaku Seiring rekan-rekannya.
“Menurut keterangan pelapor Nan merupakan Bapak kandung korban, pada ketika anaknya kesana dari Griya berdua pengesahan hasilkan kesana tarik Duit di sepupu korban Nan meminjam Duit korban. Namun sesampainya di TKP terdapat pelaku Seiring 4 orang lainnya telah berada di internal Bilik TKP,” katanya.
Supriadi menuturkan, ketika itu pelaku langsung mengerjakan pengancaman. Ia Lampau memperkosa korban.
“Terduga pelaku mengancam korban berdua jejak mencekik dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Supriadi mengimbuhkan, setelah mengerjakan tindakan bejatnya itu, rekan pelaku Lampau mengancam korban. Pelaku mengancam akan kembali memperkosa korban atau menyerahkan HP-nya.
“Setelah korban hendak kembali, rekan pelaku kembali mengancam korban berdua ancaman tentukan diperkosa lagi atau menyerahkan HP-nya. Korban hanya terdiam dan rekan pelaku memungut HP-nya, Lampau korban pun meninggalkan TKP,” jelasnya.
(ata/ata)