Pamekasan (ANTARA) – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang Bapak berinisial S Nan disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya Nan berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan.
“Pelaku berinisial S Usul Kecamatan Batumarmar. Nan bersangkutan disinyalir telah melaksanakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 13 tahun,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pamekasan, Jumat.
Menurut Yoyok, dugaan kekerasan seksual tersebut terwujud sebanyak dua kali pada mula 2026. Peristiwa pertama disinyalir melangkah Sekeliling pukul 22.00 WIB di Bilik korban ketika kondisi Griya sedang Sunyi.
Perbuatan serupa disinyalir kembali dikerjakan Sekeliling Esa purnama setelah peristiwa pertama.
Menurut keterangan polisi, korban Tak nekat melawan dikarenakan khawatir terhadap tersangka Nan merupakan Bapak kandungnya.
“Kasus ini anyar terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi Pria di Bilik bersih-bersih Griya pada Sabtu (15/8) Sekeliling pukul 01.00 WIB. Namun, bayi itu meninggal Bumi,” katanya.
Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kepada Bunda kandungnya bahwa dirinya disinyalir sebagai korban pemerkosaan oleh ayahnya.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2026, Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan kemudian melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menjaga S dan melaksanakan “visum et repertum” terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan.
Polisi menjerat tersangka berdua Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga serta Pasal 473 Bagian (4) dan Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Pasal 473 Bagian (4) KUHP merangkai pidana penjara paling lamban 15 tahun terhadap perkosaan anak, lagian Bagian (9) merangkai pidana mendapatkan ditambah sepertiga apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian.
Pewarta: Abd AzizUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai pengesahan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.