lobangpipis Pria Aceh Akbar diamankan, disinyalir Perkosa dan Cabuli Anak Berusia 4 Tahun Berulang Kali


BANDA ACEH (Waspada.id): Polresta Banda Aceh melindungi seorang Pria berinisial QZ, 41, Penduduk Aceh Akbar, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban internal kasus tersebut Tetap berusia empat tahun dan disinyalir merasakan perbuatan cabul secara berulang. Terduga pelaku dikendalikan petugas Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (20/8/2026).

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono berbisik, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan Bunda kandung korban Nan menyaksikan adanya perubahan perilaku pada anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengerjakan penyelidikan hasilkan membongkar dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dizha.

Kasus tersebut diinformasikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.

Berdasarkan output penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terwujud pada November 2025 di sebuah Griya pada tidak presisi Esa gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Akbar.

Peristiwa itu mulai terungkap ketika Bunda korban menanyakan kondisi anaknya pada Pekan (30/11/2025) Sekeliling pukul 21.00 WIB. sebelum itu, sang Bunda mengalami curiga setelah menyaksikan adanya perubahan pada tingkah laku korban.

Dari perbicangan tersebut, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya disinyalir telah merasakan tindakan pencabulan Nan dikerjakan terlapor secara berulang.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah merasakan tindakan pencabulan Nan dikerjakan oleh terlapor secara berulang,” ungkapan Dizha.

Polisi lalu mengerjakan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta alat data hasilkan membongkar perkara tersebut.

Setelah melalui alur penyelidikan, petugas meraih informasi mengenai keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Akbar.

Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian Beralih ke Letak dan melindungi terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026) Sekeliling pukul 13.20 WIB.

“Terduga pelaku telah kami amankan dan ketika ini alur penyidikan Tetap berikut dikerjakan hasilkan melengkapi alat data serta membongkar perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

ketika ini, QZ telah dikendalikan di Polresta Banda Aceh hasilkan menjalani alur penyidikan kelebihan berikut.

internal penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengerjakan sejumlah tahapan, mulai dari mendapatkan laporan, memeriksa saksi, mengerjakan pemeriksaan Pakar dan observasi, hingga mengumpulkan alat data serta menggelar perkara.

Polisi juga akan berkoordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa (JPU) hasilkan melengkapi berkas perkara sesuai berdua ketentuan aturan Nan Beraksi.

“Penyidikan akan berikut kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi berdua JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami melindungi penanganan perkara dikerjakan sesuai ketentuan aturan dan kepentingan nomor satu distribusi korban,” pungkas Dizha. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *