lobangpipis tau lewat FB, Pria di Mojokerto diperkirakan Perkosa dan Sikat Barang rekan – Jatimnet.com


JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang Pria berinisial TAW, 29 tahun, Penduduk Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus meringkuk di kembali jeruji besi. dikarenakan, ia diperkirakan memperkosa dan mengerjakan pencurian berbarengan kekerasan terhadap seorang Wanita berinisial SL, 33 tahun.

Peristiwa itu melangkah di jalur persawahan Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 15 Agustus 2026 Sekeliling pukul 23.30 WIB. Korban kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedeg Sekeliling pukul 02.00 WIB, Pekan, 16 Agustus 2026.

Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono berucap, kasus tersebut bermula dari komunikasi korban dan tersangka melalui Messenger Facebook Nan kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

“Pada Kamis (pekan Lampau), tersangka menghubungi korban melalui Messenger Facebook. Setelah itu komunikasi berlanjut melalui WhatsApp,” ucapan Dimas, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dua masa kemudian, tersangka mengajak korban Berjumpa hasilkan ngopi. Keduanya Berjumpa di Sekeliling Alun-Alun Kota Mojokerto sebelum tersangka mengajak korban berboncengan memakai sepeda motor Honda Beat miliknya.

Alih-alih menuju Loka hasilkan ngopi, tersangka membawa korban ke area Kecamatan Gedeg. Motor kemudian diarahkan melangkah masuk ke jalur persawahan di Desa Gembongan Nan Sunyi.

Di Letak tersebut, tersangka diperkirakan memaksa korban mengerjakan Interaksi seksual. Polisi menyebut korban sempat menolak dikarenakan khawatir berbarengan kondisi Letak.

“Tersangka kemudian diperkirakan mengancam korban hingga korban Tak berdaya,” ujar Dimas.

Setelah peristiwa, tersangka meninggalkan korban di Letak dan membawa tas serta Duit Kontan milik korban Nan disimpan di bagian dalam jok sepeda motor.

Korban kemudian Melangkah menuju jalur desa hingga menginginkan pertolongan Penduduk. Penduduk lalu membawa korban ke Balai Desa Beratwetan sebelum petugas Polsek Gedeg tiba dan membawanya hasilkan menjalani pemeriksaan.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedeg mengerjakan penyelidikan berbarengan dibantu Unit Resmob Polres Mojokerto Kota. Polisi kemudian menentukan TAW sebagai terduga pelaku.

Petugas langsung mendatangi Griya tersangka di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, pada gelap Nan Baju. bagian dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban di Bilik tersangka.

“Setelah identitas tersangka teridentifikasi, petugas gelap itu juga Beralih ke Griya tersangka,” papar Dimas.

TAW beserta sejumlah barang bukti saat ini ditangani di Polsek Gedeg hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut. Polisi menerapkan Pasal 473 dan atau Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Penyidik Tetap mendalami perkara tersebut hasilkan melengkapi berkas dan melindungi seluruh bukti serta barang bukti terkait dugaan pemerkosaan dan pencurian berbarengan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *