lobangpipis Perawat di Sekadau Kalbar disinyalir Perkosa dan Cabuli Remaja 15 Tahun


SEKADAU, KOMPAS.com – Polres Sekadau memutuskan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja Pria berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Tersangka saat ini mendekam di Griya Tahanan (Rutan) Polres Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin berbisik, kasus ini menyita perhatian publik setelah informasinya beredar tangguh di media sosial. 

Penanganan perkara ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

lafal juga: disinyalir Cabuli 9 Santri berdua Modus permainan tahan Mata, Guru Ngaji di Buton diamankan

Kronologi Perawat Cabuli Remaja 

Peristiwa ini menyusuri pada Pekan (2/8/2026) Sekeliling pukul 17.30 WIB di Loka praktik tersangka Nan berlokasi di lorong Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Kasus terungkap setelah Bunda korban mendapat kabar anaknya berada di Instalasi Darurat Darurat (IGD) RSUD Sekadau. 

Usai menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga, Nan kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

Zainal menerangkan, Unit PPA Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut berdua memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi. 

Penyidik turut mengerjakan pengecekan ke Loka peristiwa perkara, tahapan visum et repertum, serta melindungi sejumlah barang bukti terkait.

“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan berdua memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, mengerjakan pengecekan Loka peristiwa perkara, visum et repertum, serta melindungi sejumlah barang bukti,” Jernih Zainal internal keterangan Formal Nan didapat Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

lafal juga: Cabuli Atlet Pencak Silat, Seorang Satpam Sekolah di Ngawi diamankan Polisi

Tersangka Langsung Ditahan Usai diinvestigasi

Setelah rangkaian gelar perkara rampung dan mengantongi dua alat bukti Nan Absah, penyidik Formal memutuskan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026). 

Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) dan menjalani pemeriksaan berdua disertai kuasa aturan.

Usai pemeriksaan kondisi tersangka rampung, penyidik langsung mengerjakan penangkapan sekaligus penahanan terhadap AH guna kepentingan tahapan penyidikan kelebihan berikut. Penahanan ini dijalankan berdasarkan dua alat bukti Nan Absah.

Zainal merinci, AH dijerat berdua sejumlah pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Bagian (4) dan/atau Pasal 473 Bagian (1), Pasal 473 Bagian (2) huruf b, Pasal 473 Bagian (3) huruf a, b, dan c, dan/atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagaimana telah diubah berdua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

tahapan penyidikan kasus ini Tetap berikut Melangkah. Di sisi lain, korban turut mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau selama tahapan aturan menyusuri.

“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami menganjurkan agar seluruh pihak menghormati tahapan aturan Nan sedang Melangkah dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

lafal juga: Guru Madrasah di Bangkalan disinyalir Cabuli Puluhan Anak, Kades Desak Polisi Usut Tuntas



Kerabat-Kerabat kita di Nusa Tenggara Timur center dirundung duka dikarenakan gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan hasilkan menolong meringankan beban Nan sedang mereka hadapi. salur Donasi Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *