Seorang Pria berinisial RD (42) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditahan polisi terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya Nan berusia 13 tahun.
“Pelaku RD ditahan di rumahnya kemarin sunyi,” ucapan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan, Jumat (10/4).
Kasus ini terungkap setelah nenek dan tante korban Meletakkan curiga terhadap perubahan perilaku korban Nan belakangan tampak murung dan ditutup. Setelah dikerjakan pendalaman, korban menuturkan adanya dugaan perbuatan tersebut.
“Nenek dan tantenya langsung mengabarkan ke polisi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera menjaga RD. Di hadapan petugas, pelaku menyetujui perbuatannya Nan dikerjakan berulang kali.
“Pelaku mengaku telah mengerjakan perbuatan tersebut sebanyak enam kali,” katanya.
menyusuri Sejak Januari
Peristiwa itu dikatakan menyusuri sejak permulaan Januari 2026. ketika itu, korban diajak ke kebun dan menginap. Dugaan tindak kekerasan tersebut kemudian berlanjut di lumayan melimpah orang kesempatan lain.
“Awalnya menyusuri pada Januari, kemudian berlanjut hingga enam kali. Empat kali di Griya kebun dan dua kali di Griya,” jelasnya.
teridentifikasi, pelaku dan korban tinggal serumah Seiring nenek dan tantenya. Fana itu, Bunda korban telah bercerai berbarengan pelaku. Pelaku juga teridentifikasi telah menikah lagi, namun Tak tinggal serumah berbarengan istri keduanya.
“Pelaku leluasa mengerjakan aksinya dikarenakan Bunda korban Tak berada di Griya,” tutupnya.
ketika ini, pelaku telah ditangani di Polresta Mamuju ciptakan menjalani tahapan aturan extra berikut.