Sleman –
Pengurus tidak akurat Esa pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN diinformasikan ke polisi dikarenakan disinyalir memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Eks santriwati Nan berusia 21 tahun itu saat ini inti hamil.
“Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di tidak akurat Esa ruangan di bagian dalam pondok itu. ujung Desember 2025 peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” ungkapan kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, ketika ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Gusti berbisik, dilihat dari website Formal Ponpes, terduga pelaku diungkap sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Majelis Harian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Eksis informasi juga kami dapatkan bahwa dari kelebihan dari Esa saksi, Beliau memang pengurus di sana. Artinya Beliau sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu Tak Eksis bantahan dan tertera Jernih di bagian dalam website Formal dan juga keterangan kelebihan dari Esa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren,” ujar Beliau.
Menurut Gusti, ketika peristiwa, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes ciptakan menolong operasional ponpes.
“Beliau 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berdua alasan khidmat,” ungkapan Beliau.
“Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari Griya ciptakan menolong memelihara bayi-bayi dari tidak akurat Esa pengasuh ataupun pengurus di sana,” sambung Gusti.
Pihak korban telah memberitakan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026). bukti-bukti peristiwa pun turut disertakan bagian dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban Nan persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
“Pengakuan korban telah Jernih. bagian dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu telah lumayan ciptakan berperan alat bukti ciptakan dijalankan Penyelidikan atau penyidikan kelebihan berikut. Dan USG ini, USG telah Jernih, keluaran tes klinis Nan memang mendapatkan dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti.
“gua Mau sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Kami Mau sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik Nan telah ditunjuk atau Nan akan ditunjuk, mau menanti Tiba Bilamana? Mau menanti Tiba melahirkan sehingga Tak Eksis tersangka?,” imbuh Beliau.
Fana itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan pihaknya telah mendapatkan laporan kasus tersebut.
“ketika ini telah Eksis laporan memasuki pada masa Senin tanggal 7 September 2026. ciptakan terlapor Tetap bagian dalam penyelidikan. Apabila Eksis pembaruan, di masa depan akan kita sampaikan kelebihan berikut,” ungkapan Argo.
“Setelah laporan seperti ini, di masa depan akan Eksis penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. di masa depan Kalau telah Eksis tindak berikut, di masa depan mungkin akan Eksis saksi Nan akan dipanggil. ciptakan Tiba ini belum (melayangkan surat panggilan), dikarenakan (laporan) mutakhir kemarin masa Senin,” pungkasnya.
(dil/ahr)