lobangpipis Perkosa Anak 9 Tahun di Musala, Guru Ngaji di Surabaya Divonis 7,5 Tahun Penjara


SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang guru ngaji di Surabaya berinisial JBS (47) divonis 7 tahun 6 purnama penjara. Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Nan merupakan santriwatinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nan diketuai Edi Saputra Pelawi mengatakan, perbuatan tersebut dikerjakan seusai kegiatan mengaji.

“Terdakwa JBS terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di sebuah musala di Petemon, Surabaya,” ujar Hakim Ketua, Edi Saputra Pelawi, membacakan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

lafal juga: Peran Nakes Bongkar Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Kalbar, Korban Hamil Belia

Kronologi peristiwa

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, Sekeliling pukul 17.00 WIB. Berdasarkan bukti persidangan, korban berinisial A, 9 tahun, berangkat mengaji Sekeliling pukul 15.00 WIB Seiring rekan-temannya.

ketika tiba di musala, terdakwa JBS Nan merupakan pengajar mengaji di Loka itu menghampiri korban dan Berbicara, “di masa depan kembali terakhir ya.”

Setelah sesi mengaji tuntas dan rekan-rekan korban Esa per Esa kembali, korban tertinggal sendirian di bagian dalam musala hasilkan menata meja dan mematikan lampu. Pada ketika itulah terdakwa melancarkan aksinya.

Ketika korban berbalik raga usai mematikan saklar lampu, terdakwa mendadak telah bangkit di hadapannya.

lafal juga: Korban Pelecehan Guru Ngaji di Kebumen Jadi 13, Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor

Terdakwa kemudian mengerjakan perbuatan kekerasan seksual secara paksa terhadap korban di lantai musala, tak memakai adanya dukungan dari korban Nan Tetap berusia 9 tahun tersebut.

“Sebelum korban meninggalkan musala, terdakwa mengancam: langsung kembali dan jangan bilang siapa-siapa,” tutur Beliau.

Setibanya di eksternal musala, korban disambut seorang rekan Nan ternyata Tetap menanti.

menyaksikan kondisi korban Nan meneteskan air mata, sang rekan langsung bertanya. Korban pun ujungnya menceritakan apa Nan menimpanya.

Korban kemudian kembali Seiring temannya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada neneknya.

Tak lamban berselang, korban ditemani ibunya, mengabarkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya hasilkan diproses aturan.

Adapun barang bukti Nan ditangani berupa Esa buah dress lebar Rona hitam-putih, Esa buah hijab Rona hitam, Esa buah sempak Rona biru dongker, Esa buah Lancingan lebar (legging), dan Esa pasang sandal jepit Rona pink-hijau.

“Terdakwa JBS terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana persetubuhan berbarengan anak disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” tandas hakim ketua.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *