lobangpipis Bapak di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban kabar Guru BK


  • Polda Metro Jaya menyingkap kasus kekerasan seksual  Bapak berinisial H (48) terhadap anak  Nan melangkah sejak 2020 hingga 2024.
  • Kasus terungkap setelah korban melapor kepada guru sekolah.
  • Penyidik telah memutuskan H sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

Bunyi.com – Polda Metro Jaya menyingkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak Wanita Nan disinyalir dikerjakan berulang oleh Bapak kandung berinisal H (48) sejak 2020 hingga September 2024.

Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo berbisik, perkara ini berawal dari laporan polisi Nan didapat pada 11 Februari 2025.

Dari output penyidikan, dugaan kekerasan diungkap melangkah selama bertahun-tahun ketika korban Tetap berusia anak.

“Perkara ini sebagai perhatian kami dikarenakan dugaan kekerasan melangkah bagian dalam lingkungan keluarga dan mengikutsertakan orang Nan Semestinya memberikan perlindungan. Penanganan dikerjakan ciptakan membuktikan tindak pidana sekaligus menjamin korban meraih perlindungan, pendampingan, dan sokongan pemulihan,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban pada akhirnya memberanikan diri menceritakan apa Nan dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas.

Pihak sekolah kemudian Seiring keluarga mendukung korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan Wanita dan anak hingga diposisikan di fasilitas perlindungan.

bagian dalam penyidikan, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Penyidik memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.

Polisi juga meninjau Loka peristiwa perkara, melaksanakan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta menginginkan keterangan Pakar medis dan Pakar psikologi.

baca juga

“Keterangan korban Tak dilihat secara bangkit seorang diri, tetapi dikorelasikan berbarengan keterangan saksi, output pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan Pakar, pengecekan Loka peristiwa perkara, serta alat berita lainnya. Seluruhnya ditelaah ciptakan membangun Bangunan perkara Nan Rasional dan meraih dipertanggungjawabkan,” Jernih Rita.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo (kedua dari kiri) ketika konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Berdasarkan rangkaian alat berita tersebut, penyidik memutuskan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari kemudian, tersangka ditahan dan langsung ditahan di Griya Tahanan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah meraih perpanjangan Era penahanan dari Kejaksaan lebar area Spesifik Jakarta. Fana berkas perkara tahap I telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut Biasa ciptakan diteliti.

ketika ini, penyidik Tetap berkoordinasi berbarengan JPU ciptakan melengkapi berkas perkara.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.

dikarenakan itu, identitas korban dirahasiakan dan tahapan pemeriksaan dikerjakan berbarengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat ciptakan extra peka terhadap perubahan perilaku anak serta menghadirkan ruang Nan terlindungi distribusi mereka ciptakan bercerita. Ketika anak mengutarakan sesuatu, dengarkan tak memakai menghakimi, berikan perlindungan, dan segera Geledah Donasi,” ujar Budi.

Polisi pun menganjurkan masyarakat Tak mengakhiri mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Setiap informasi atau dugaan tindak kekerasan meraih diberitakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *