lobangpipis Bapak di Muara Enim Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Dibunuh




Muara Enim

Pria berinisial IS (39) ditahan dan diputuskan sebagai tersangka dikarenakan perkosa terhadap anak kandungnya seorang diri di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kebupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian berbisik pihaknya tercapai menangkap pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban dan melaksanakan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan laporan dan melaksanakan penyelidikan kami menentukan pelaku Nan merupakan Bapak kandung korban sebagai tersangka,” ungkapan Adrian, Selasa (4/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adrian, perbuatan tersebut disinyalir dijalankan extra dari Esa kali berbarengan disertai ancaman agar korban Tak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

Peristiwa persetubuhan tersebut itu terwujud di Desa Sinar Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keluaran penyelidikan, dugaan persetubuhan pertama terwujud pada 18 Februari 2026 Sekeliling pukul 14.00 WIB ketika korban berada di Griya. Tersangka disinyalir membawa korban ke bagian dalam Bilik dan melaksanakan persetubuhan.

lumayan berlimpah orang rembulan kemudian, tepatnya pada Mei 2026, tersangka kembali disinyalir melaksanakan perbuatan serupa di sebuah pondok sawah di wilayah Desa Sinar Alam. bagian dalam peristiwa kedua itu, korban mengaku diancam akan dibunuh apabila menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orang lain.

“dikarenakan Tak blokir berbarengan perlakuan tersebut, keluarga korban ujungnya mengabarkan peristiwa itu ke Polres Muara Enim,” katanya.

Polisi kemudian Beralih melaksanakan penyelidikan. Atas perintah Kasatreskrim, Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muara Enim tercapai menangkap tersangka beserta melindungi sejumlah barang bukti.

“bagian dalam kasus ini, polisi turut menyita busana Nan dikenakan korban maupun tersangka serta Esa buah senjata tajam jenis golok ketika peristiwa sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Polisi Tetap terus melengkapi berkas penyidikan ciptakan tahapan legalitas lalu.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *