Denpasar –
cowok inisial DB (28) ditahan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. DB ditahan lantaran memerkosa anak di bawah umur.
DB ditahan setelah diberitakan oleh keluarga korban pada Rabu (5/8/2026). cowok itu ditahan pada saat pelaporan dan sekarang menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.
“ketika ini penyidik telah menemukan bukti permulaan Nan lumayan hasilkan mengerjakan penangkapan terhadap pelaku,” singkap Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, bagian dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menerangkan DB memerkosa anak di bawah umur di bilangan Kecamatan Denpasar Selatan, Pekan (26/7/2026) Sekeliling pukul 17.00 Wita. cowok itu juga mengerjakan pengancaman ketika mengerjakan tindakan bejatnya agar korban tak menceritakan peristiwa kepada orang tuanya.
Mujur, korban iman penuh diri menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya. “Setelah korban mengutarakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian hasilkan mendapatkan penanganan aturan,” tutur Agus.
Agus menuturkan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar telah mengerjakan pemeriksaan visum et repertum (VeR) terhadap korban. Sejumlah barang bukti juga telah disita.
Namun, penyidik Tetap menghimpun keterangan dari pelapor, korban, dan berbagai saksi. Selain itu, penyidik juga Tetap melengkapi alat bukti serta berkoordinasi berdua jaksa peneliti terkait pemberkasan kasus tersebut.
Polresta Denpasar juga berkoordinasi berdua Unit Pelaksana Teknis area (UPTD) PPA dan Dinas Sosial setempat. Hal itu dijalankan hasilkan menjaga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial pascakejadian tersebut.
“Penanganan perkara Nan menyertakan anak sebagai perhatian serius kami. Kami menjaga tahapan aturan Melangkah sesuai ketentuan berdua tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” Jernih Agus.
(iws/iws)