lobangpipis Bapak di Grobogan Tega Perkosa Anak Kandung, sekarang Diringkus Usai Kabur ke Kaltim


GROBOGAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Grobogan membekuk AG (42), seorang Bapak Usul Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa inti Nan tega memperkosa putri kandungnya.

lebih masa lalu, kasus ini telah diinformasikan sejak ujung Februari Lampau.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto berbisik, tersangka diringkus di area Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (4/8/2026) Lampau.

AG dikatakan sengaja kabur dan bekerja sebagai buruh tambang batu bara di Kaltim ciptakan menjauhkan kasus tersebut.

dikarenakan, lebih masa lalu tersangka merupakan kuli bangunan dan belum pernah bekerja ke bagian luar kota.

“Tim terbang ke sana ciptakan menangkap Nan bersangkutan. Tersangka ditangani tak memakai perlawanan ketika bekerja sebagai penambang batu bara. Tersangka ketika ini telah ditahan ciptakan menjalani tahapan legalitas lalu,” ucapan Rizky.

sekarang, AG dijerat Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b, Bagian (3) huruf c, dan Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

lafal juga: Nyelonong memasuki Griya, Pria di Grobogan Nekat Rudapaksa Nenek Usia 90 Tahun

Korban Sempat Trauma

Fana itu, korban berinisial SA, sempat merasakan trauma.

Kuasa legalitas korban, Yunita Ratna Triastuti mengemukakan, kondisi korban pelan membaik dan hidup membuntuti kegiatan belajar di sekolah.

“Korban alami trauma berat banget, karenanya kami upayakan intens pendampingan berbarengan membawanya terapi ke dokter,” ucapan Yunita ketika dihubungi melalui ponsel, Senin (20/7/2026).

Menurut Yunita, korban Nan dudukin di bangku SMP itu mengaku telah mendapatkan dugaan pelecehan seksual dari bapaknya sejak dudukin di bangku TK.

Puncaknya, terjadi ketika Desember 2025 ketika masa elok libur lebar.

Diutarakan Yunita, tindakan itu dikerjakan ketika Bunda korban berangkat bekerja berperan pegawai di toko serba Eksis (toserba).

lafal juga: Sempat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Keerom Diciduk Polisi

“Korban ketakutan dikarenakan diancam akan dibunuh Kalau mengadu ke ibunya,” singkap Yunita.

Korban Mengadu

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kemudian terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu ke Bunda kandungnya.

Korban juga mengeluh ke rekan-rekan sekolahnya, termasuk pengasuh Ponpes.

“Bahkan Kitab diary korban dibaca rekan-temannya dan kiai ponpes,” ujar Yunita.

lafal juga: Polresta Bandung blokir 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Ciparay, 1 Pelaku Tetap di Bawah Umur

Keluarga korban kemudian menginginkan pendampingan legalitas kepada LBH Purwa Justicia Nan diwakili Yunita.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *