Grobogan –
Polisi menangkap cowok di Grobogan Nan memperkosa putri kandungnya seorang diri 10 masa berturut-turut. Pelaku segera diputuskan tersangka usai diciduk.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, menerangkan pelaku, berinisial A (42), ditahan kelebihan dari Esa masa Lampau. Ia menuturkan pelaku berada di Kalimantan Timur.
“Tanggal 4 (Agustus) ditahan di Kalimantan Timur,” bongkar Fadlan internal konferensi pers di Polres Grobogan, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sangkaan pasal tindak pidana setiap orang berbarengan kekerasan memaksa seseorang bersetubuh berbarengan anak, mengancam mengisi bagian tubuhnya atau Nan bukan alat kelamin atau suatu Barang ke internal alat kelamin atau anus orang lain dikerjakan terhadap anak kandung,” ucapan terus Fadlan.
Fadlan menerangkan bahwa tersangka melaksanakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya dilatarbelakangi nafsu. Tersangka melaksanakan langkah bejatnya ketika istrinya Tak di Griya.
“Modus operandi tersangka memanfaatkan posisinya sebagai Bapak pada ketika istrinya bekerja ciptakan mencabuli korban secara berulang serta melaksanakan persetubuhan paksa,” ujar Fadlan.
“Motifnya dikarenakan memang nafsu Nan telah Tak mendapatkan dikendalikan,” imbuhnya.
ketika ini tersangka telah ditahan di Mapolres Grobogan. Menurut Fadlan, tersangka dipersangkakan pasal 473 Bagian 1, Bagian 2 huruf B, Bagian 3 huruf C, Bagian 9 undang-undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana berbarengan ancaman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelum itu, seorang anak di Kabupaten Grobogan Nan saat ini berusia 14 tahun diperkosa oleh Bapak kandungnya seorang diri. langkah keji itu dikerjakan berturut-turut selama sepuluh masa.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa aturan korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dikerjakan pelaku ketika korban kembali dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.
“Kalau ciptakan korban seorang diri kan memang mondok. Kalau kembali itu kan hanya ketika liburan saja,” ucapan Yunita ketika dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).
“tidak presisi satunya korban kembali pada Desember 2025 Lampau Nan kemudian terwujud pemerkosaan,” jelasnya.
Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya seorang diri pada sinar masa secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi Griya Nan Hampa dikarenakan istrinya kesana bekerja.
“Melakukannya sinar masa, dilakukannya ketika ibunya sedang bekerja. Pelaku juga memanfaatkan dua buah alat ciptakan melaksanakan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tiba 10 masa, Tiba anaknya mau melangkah masuk sekolah. 10 masa, 10 kali berturut-turut setiap sinar masa,” tambahnya.
(apu/afn)