Seorang cowok berinisial MH (37) disinyalir melaksanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah Wanita berusia 6 tahun di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Sabtu (1/8) sunyi.
Setelah melaksanakan pemerkosaan, cowok itu membunuh dan membuang mayat bocah tersebut ke internal sumur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, berbisik bahwa awalnya korban terungkap meninggal Bumi di internal sumur milik Penduduk pada Pekan (2/8) Sekeliling pukul 12.00 WIB. Setelah itu, jenazah korban dievakuasi Penduduk ke Griya duka.
“Namun, keluarga Nan Meletakkan curiga atas penyebab Mortalitas korban kemudian menginginkan dikerjakan autopsi,” ucapan Ferry internal keterangannya, Jumat (7/8).
Lampau, jenazah anak Wanita itu diangkut ke Griya Sakit Biasa wilayah Sipirok hasilkan pemeriksaan forensik.
Berdasarkan keluaran autopsi, terungkap sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus dikarenakan kekerasan Barang tumpul. Korban juga merasakan Wafat lemas dikarenakan masuknya cairan ke saluran pernapasan.
Pihak kepolisian kemudian melaksanakan penyelidikan hingga pemeriksaan lumayan berlimpah orang saksi. Pelaku tersebut mengarah kepada MH.
“internal pemeriksaan, tersangka menyetujui telah melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok Nan berada Tak berjarak dari Letak penemuan jenazah,” ujar Ferry.
Ferry menuturkan, ketika korban internal kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melaksanakan kekerasan seksual kembali.
“lalu, tersangka membuang korban ke internal sumur hingga pada akhirnya terungkap Penduduk internal kondisi meninggal Bumi,” imbuh Ferry.
Dari tangan tersangka, polisi melindungi sejumlah barang berita berupa kain sarung, busana milik korban, serta Esa unit sepeda motor Nan digunakan tersangka hasilkan memindahkan korban.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan Nan sangat serius dan Tak mendapatkan ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi sehingga mendapatkan hukuman Nan setimpal atas perbuatannya,” pungkas Ferry.