lobangpipis 2 Kali Perkosa Pelajar 16 Tahun, Pemuda di Karo Tak Berkutik Diciduk Polisi – Sumut


2 Kali Perkosa Pelajar 16 Tahun, Pemuda di Karo Tak Berkutik Diciduk Polisi (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Karo — Ulah bejat seorang pemuda berinisial MI (21) di Kabupaten Karo pada akhirnya harus dibayar besar.

Ia diringkus jajaran Satres PPA PPO Polres Karo lantaran nekat memperkosa seorang pelajar Wanita berinisial Kembang (16) Nan bermukim di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, sebanyak dua kali.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui tindakan bejat pelaku. Tak raih atas penderitaan Nan dialami sang anak, keluarga langsung mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karo.

Laporan itu Beralih Sigap ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga tersangka tercapai dikendalikan tak memakai perlawanan dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Karo ciptakan menjalani alur legalitas lanjutan.

Barang data dan Ancaman Hukuman

bagian dalam alur penyidikan, penyidik Satres PPA PPO Polres Karo telah menjaga sejumlah alat data Krusial guna menguatkan berkas perkara, di antaranya:

  • Fotokopi akta Natalitas korban.
  • keluaran Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, pada Kamis (6/8/2026) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh ciptakan menjaga kaum Wanita dan anak dari tindak kekerasan seksual.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada Wanita dan anak serta menindak pastikan setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengajak masyarakat agar Tak bimbang mengabarkan apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana serupa,” tegasnya.

dikarenakan perbuatannya Nan merusak Era Ambang korban, tersangka MI dijerat berbarengan pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo turut mengajak masyarakat agar senantiasa memperbesar kepedulian terhadap lingkungan Sekeliling guna mencegah kasus serupa terulang kembali.(DIK/RZD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *