lobangpipis Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda


mitrariau .com,Karo ( Sumut)- Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar Wanita berusia 16 tahun. internal kasus ini, polisi telah melindungi seorang cowok berinisial M.I. (21), Nan sekarang telah ditahan di Mapolres Karo ciptakan menjalani alur legalitas.

Korban, ujar saja Kembang (16), merupakan seorang pelajar Nan berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan keluaran penyelidikan, tersangka diperkirakan telah melaksanakan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa tersebut ujungnya terungkap setelah terungkap oleh pihak keluarga korban. mengalami keberatan atas perbuatan Nan dialami anaknya, keluarga kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga tercapai melindungi tersangka.

internal alur penyidikan, penyidik melindungi sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta Natalitas korban serta keluaran Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan Nan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, berbisik bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi dan ketika ini telah dijalankan penahanan di Mapolres Karo.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada Wanita dan anak serta memungut tindakan pastikan setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengajak masyarakat agar Tak bimbang mengabarkan apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana serupa sehingga mendapatkan segera ditangani,” pastikan Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengajak masyarakat ciptakan berikut memperbesar kepedulian terhadap perlindungan anak dan Wanita, serta segera melapor kepada aparat penegak legalitas apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Sekeliling.

Kabiro : PST ARIANI BR SILABAN. Editor : yheny


artikel Views: 480

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *