Jakarta –
Tiga Pria memperkosa seorang Wanita berusia 14 tahun di Banyumas, Jawa inti (Jateng). Esa di antara pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Laporan diperoleh dari orang Uzur korban Nan berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dikerjakan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menentukan serta memutuskan para pelaku,” ungkapan Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dilansir detikJateng, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keluaran penyidikan, peristiwa itu disinyalir terjadi pada sunyi masa di purnama Juli 2025 di sebuah Griya di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. ketika itu, korban teridentifikasi berada di Letak Seiring sejumlah remaja dan pemuda mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
“bagian dalam kondisi disinyalir terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian merasakan tindak pidana persetubuhan Nan dikerjakan secara bergantian oleh para pelaku di bagian dalam sebuah Bilik,” terangnya.
Peristiwa tersebut mutakhir terungkap setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orang tuanya.
“Dari keluaran penyidikan, terdapat tiga pelaku Nan diproses legalitas, Adalah Esa orang berstatus Anak Berkonflik berbarengan legalitas dan dua orang lainnya telah berusia Matang,” ujarnya
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (17) Nan berstatus Anak Berkonflik berbarengan legalitas (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19), Nan merupakan Penduduk Kecamatan Jatilawang. Para pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/fca)