VOXCrimLaw
Memilukan! Seorang Pemuda Tega Perkosa Nenek 90 Tahun
Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 16 Juli 2026 17:47 WIB
GROBOGAN (VOXindonews) – Polsek Grobogan menjaga seorang cowok atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lansia. Pelaku berinisial RU (31) diringkus dikarenakan tega memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun ketika korban sedang sendirian di rumahnya.
Insiden memilukan tersebut terwujud di kediaman korban Nan berlokasi di keliru Esa desa di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, pada Senin (29/6/2026) sunyi. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, berbisik pelaku beraksi ketika korban sendirian di Griya.
“ketika itu korban berada seorang diri di Griya setelah Personil keluarganya kesana menghadiri takziah di lingkungan Sekeliling,” ungkapan Sunarto bagian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
“disinyalir memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku Nan berada di Griya korban kemudian melaksanakan aksinya. dikarenakan Eksis kekerasan dan ancaman kekerasan melangkah masuk (kategori) pemerkosaan,” tambahnya.
Korban nenek-nenek berusia 90 tahun itu teridentifikasi tinggal di desa Nan Baju berbarengan pelaku. ketika pelaku beraksi, korban sempat melawan namun diancam.
“Korban sempat Berjuang menolak, namun disinyalir mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku mendapatkan melancarkan perbuatannya,” terangnya.
langkah bejat pelaku pada akhirnya terhenti ketika Personil keluarga korban kembali ke Griya usai menghadiri takziah. Tersangka Nan panik memergoki kedatangan keluarga korban langsung melarikan diri dari Loka peristiwa.
“Mengetahui keberadaan Personil keluarga korban, pelaku kemudian memberhentikan perbuatannya dan segera meninggalkan Griya korban,” jelasnya.
Sempat dilanda trauma mendalam, korban pada akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada pihak keluarga. Kasus dugaan kekerasan seksual ini kemudian diberitakan secara Formal kepada pihak berwajib.
“Korban Nan Tetap bagian dalam kondisi trauma lalu menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. peristiwa tersebut kemudian diberitakan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan ciptakan membongkar peristiwa tersebut,” jelasnya.
Polisi pada akhirnya tercapai meringkus tersangka RU di rumahnya pada Rabu (15/7/2026). ketika ini, tersangka telah dikendalikan di Mapolsek Grobogan guna menjalani tahapan pemeriksaan kelebihan terus.
“Dari keluaran penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan tercapai menjaga RU di kediamannya tak memakai perlawanan. lalu, terduga pelaku diangkut ke Mapolsek Grobogan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Selain menjaga terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti Nan disinyalir terkait berbarengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari tahapan penyidikan,” imbuhnya.
Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian bagian dalam menjaga masyarakat, terutama dari kejahatan Nan menyasar Golongan rentan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, Rasional, dan sesuai jejak kerja aturan,” ungkapan Sunarto.
dikarenakan perbuatannya, pelaku sekarang harus bersiap melewati ancaman hukuman kurungan penjara Nan berat banget. Tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai pemerkosaan berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan menindak perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi. Kami juga mengajak masyarakat agar Tak bimbang memberitakan apabila mengetahui atau sebagai korban tindak pidana sehingga mendapatkan segera ditangani oleh kepolisian,” pungkas Sunarto. (ADK)
Pemuda perkosa nenek nenek 90 diperkosa Polsek Grobogan VOXindonews Lazada Shopee