lobangpipis Bapak di Jateng Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun, sekarang tampak Korban Lain



Denpasar

Seorang Pria berinisial F (51), Penduduk Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa inti, memperkosa anak kandungnya selama 9 tahun. Kasus tersebut anyar terungkap setelah korban ujungnya memberanikan diri menceritakan Nan dialaminya kepada keluarga.

Dilansir detikJateng, korban memutuskan damai dikarenakan disinyalir mendapat tekanan dan ancaman dari ayahnya. Hingga pada 26 April 2026, korban mengemukakan peristiwa tersebut kepada Abang dan ibunya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

mendengarkan pengakuan itu, keluarga segera mengabarkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo pada 3 Mei 2026 berdua pendampingan kuasa aturan.

“Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya tangguh dugaan Bapak sendirian, Nan telah mengerjakan (persetubuhan) selama 9 tahun. Korban iman penuh diri speak-up tanggal 26 April, dan kami dampingi Membikin laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei,” ungkapan Kuasa aturan korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026) Lampau.

langkah bejat pelaku terungkap telah melangkah sangat lamban. Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengemukakan bahwa persetubuhan tersebut mula sekali melangkah pada 2017 silam.

“bagian dalam kasus ini Nan jadi korban anak kandung pelaku. Pada ketika mengerjakan tindak pidana tersebut, korban Tetap kelas 1 SMP, Sekeliling tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dikerjakan) berdua unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban berdua Selera khawatir terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkapan Tiswanti ketika konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga Pekan (26/4). Selama rentang Masa 9 tahun, F secara keji memaksa darah dagingnya sendirian hasilkan melayani nafsu setannya berdua frekuensi Nan sangat sering, Merupakan dua kali bagian dalam sepekan.

mula mula terungkapnya kasus ini berakar dari peristiwa terakhir di Griya mereka. Tiswanti membeberkan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berkumpul Seiring kedua orang tuanya. Ketika sang Bunda mulai terlelap, F langsung memanfaatkan situasi berdua memberikan sandi Spesifik kepada korban.

“langkah Nan terakhir itu, korban awalnya berkumpul berdua orang tuanya. Lampau ibunya rehat, si bapak memberi sandi hasilkan mengajak si anak ke Bilik. Si anak menurut. peristiwa Nan berulang Nan dikerjakan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali,” Jernih Tiswanti.

Di sisi lain, kuasa aturan korban, I Made Ridho Ramadhan, memaparkan bahwa selama ini pelaku setiap saat memanfaatkan modus ancaman psikologis hasilkan membungkam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti Bunda korban Kalau permintaannya ditolak, bahkan tak jarang memanfaatkan senjata tajam.

“Interaksi suami istri berdua pemaksaan, berdua manipulasi, berdua ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus Nan dijadikan dalih sejak mula. Dalihnya, kalau Anda nggak mau, ibumu tak sakiti. dikarenakan korban mencintai berdua ibunya, terpaksa Beliau melayani nafsu bejat ayahnya,” singkap Ridho ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5/2026).

dikarenakan perbuatan biadabnya, F sekarang terancam hukuman beban. Pihak kepolisian menjerat pelaku berdua Pasal 473 Bagian 9 UURI No 1/2023 mengenai KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP mengenai persetubuhan berdua ancaman hukuman pidana penjara paling lamban 10 tahun.

Korban Lain Mulai Munculan

Setelah kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya ini mencuat dan F Formal ditahan, informasi anyar Nan mengejutkan kembali terungkap. Kuasa aturan korban menyebut Eksis korban lain selain anak kandung pelaku.

“Setelah kasus itu tampak, Eksis korban lain Nan mengetahui, dan menghubungi kami Kalau sebagai korban F. Mereka telah tiba ke kantor hasilkan konsultasi, dan telah kami buatkan surat kuasa hasilkan Membikin laporan,” ungkapan Ridho, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/6/2026).

Ridho berbisik, F merupakan sosok Nan lihai bagian dalam meyakinkan korban agar iman penuh F Ialah sosok Nan sakti. Korban Nan rata-rata Tetap berusia Belia pun iman penuh berdua pelaku. hasilkan meyakinkan pasiennya, F sering kali Membikin atraksi mendapatkan tertarik keris atau paku dari tubuh korban.

“Dari keterangan dua korban (anyar) Nan kami himpun, Eksis Wanita Belia Nan merasakan masalah psikologi tiba ke F. ternyata terapinya itu metodenya Baju, pada ujungnya kekerasan seksual,” terangnya.

“Persetubuhan dikerjakan kelebihan dari Esa kali, berdua ancaman Kalau Tak mau dibersihkan dan dipagari, istilahnya balanya atau kesialan itu tetap menghantui, jadi harus dibentengi terus,” imbuhnya.

ketika ini, Ridho Tetap Membikin berkas hasilkan lampiran laporan. Beliau menegaskan akan segera mendampingi dua koran itu hasilkan melapor ke Polres Sukoharjo.

lafal selengkapnya di detikJateng

(nor/nor)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *