Seorang cowok berinisial FA (51) Penduduk Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa inti, tega memperkosa putri kandungnya selama bertahun-tahun. saat ini ia diamankan polisi.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti berucap, perbuatan bejat pelaku kali pertama dijalankan pada tahun 2017, ketika korban Tetap berusia 12 tahun. saat ini, korban telah berusia 24 tahun.
“bagian dalam kasus ini, Nan jadi korban anak kandung pelaku. Pada ketika melaksanakan tindak pidana tersebut, korban Tetap kelas 1 SMP, Sekeliling tahun 2017, berusia 12 tahun,” ujar Tiswanti bagian dalam keterangannya, Rabu (1/7).
langkah keji itu bahkan dijalankan terakhir kalinya pada Pekan (26/4) kemarin. Selama 9 tahun, korban diminta menuruti nafsu bejat pelaku 2 kali bagian dalam seminggu.
“langkah Nan terakhir itu, korban awalnya berkumpul berbarengan orang tuanya. Lampau ibunya rehat, si bapak memberi code ciptakan mengajak si anak ke Bilik. Si anak menurut. peristiwa Nan berulang Nan dijalankan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali,” Jernih Beliau.
langkah persetubuhan itu dijalankan di bawah ancaman pelaku. Korban tak kuasa menolak keinginan pelaku lantaran diancam akan disakiti Kalau Tak menurut.
“berbarengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban berbarengan Selera menganggap ngeri terpaksa menuruti kemauan pelaku,” pastikan Beliau.
Namun, setelah peristiwa terakhir, korban Nan Tak lagi sanggup menanggung penderitaan Nan ia alami pada akhirnya bercerita kepada Abang dan ibunya. Kasus ini pun diberitakan pada 18 Mei 2026 ke Polres Sukoharjo.
“bagian dalam tahapan penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang data Nan berhubungan berbarengan perkara tersebut. Berdasarkan alat data Nan didapatkan, penyidik menentukan FA sebagai tersangka,” imbuh Beliau.
Atas kejahatannya, FA dijerat Pasal 473 Bagian (9) KUHP mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau Personil keluarga batin, atau Pasal 413 KUHP.
“Kami juga mengajak masyarakat ciptakan segera melapor apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana kekerasan seksual. Korban Tak perlu menganggap ngeri dikarenakan kepolisian akan memberikan perlindungan selama tahapan aturan menyusuri,” ungkapan Tiswanti.