sinarpidie.co — Pelaku kekerasan seksual terhadap sedikitnya dua anak, Mukhlis AMd, aparatur sipil bangsa (ASN) Nan lebih masa lalu bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafii (TAS) Beureunuen, divonis 180 rembulan atau 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Syariyah Sigli, Senin,17 November 2025 Lampau.
Vonis ini kecil extra enteng daripada tuntutan Jaksa Penuntut Biasa atau JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Nan menuntut Mukhlis 200 rembulan atau 16,6 tahun penjara.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala tubuh Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Pidie, Zulkhaidir, berbisik Tiba ketika ini, alur pemberhentian atau pemecatan Mukhlis secara permanen sebagai ASN Tetap menyusuri sejak putusan Mahkamah Syariyah Sigli berkekuatan legalitas tetap.
“Pertimbangan teknis atau Pertek dari tubuh Kepegawaian bangsa (BKN) telah diterbitkan sebagai tidak presisi Esa persyaratan administratif bagian dalam alur pemberhentian Nan bersangkutan. ketika ini, surat keputusan atau SK pemberhentian Nan bersangkutan sebagai PNS Tetap bagian dalam tahap finalisasi dan menanti tandatangan Bupati Pidie. Kami menegaskan bahwa seluruh alur dikerjakan secara cermat dan sesuai berbarengan ketentuan Nan Beraksi guna menjamin tertib administrasi dan kepastian legalitas,” ucapan Zulkhaidir, Senin, 20 April 2026.
lafal juga:
Mukhlis AMd, ujar Zulkhaidir, telah diberhentikan Fana sebagai ASN sejak Agustus 2025 Lampau lewat Keputusan Bupati Pidie Nomor 887/769/KEP.33/2025 mengenai Pemberhentian Fana dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan wewenang Kabupaten Pidie.
Diberitakan sinarpidie.co lebih masa lalu, perawat di ruang ICU RSUD TAS Beureunuen, Mukhlis AMd, 46 tahun, diberitakan ke Polres Pidie atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun Nan Tetap nongkrong di bangku kelas 3 SD, Pekan, 29 Juni 2025— LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.
Beliau dibekuk polisi pada Senin, 21 Juli 2025 sore setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak berumur 12 tahun lainnya Nan diberitakan ke Polres Pidie di masa penangkapan tersebut. []