lobangpipis Kasus Pria Solo Perkosa Putri Kandung Terbongkar, Korban Lain Bermunculan




Sukoharjo

Sejumlah korban kekerasan seksual Nan disinyalir dikerjakan F (51) tersangka perkosa putri kandungnya bermunculan. Sedikitnya dua wanita mengaku telah sebagai korban Pria Usul Solo Nan berprofesi sebagai dukun itu.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa aturan korban, I Made Ridho Ramadhan. Made berucap, dari terungkapnya kasus itu, Eksis korban lain Nan menghubunginya, dan mengaku sebagai korban asusila pelaku.

“Setelah kasus itu tampak, Eksis korban lain Nan mengetahui, dan menghubungi kami Kalau sebagai korban F. Mereka telah tampak ke kantor ciptakan konsultasi, dan telah kami buatkan surat kuasa ciptakan Membikin laporan,” ucapan Ridho, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beliau berucap, sejauh ini telah Eksis dua korban anyar F. Mereka Tetap merupakan Penduduk di Kecamatan Kartasura. Dua korban ini merupakan pasien F. dikarenakan, F selama ini dikenal sebagai dukun, dan korban tampak ciptakan berobat. F telah lamban mengakses praktik perdukunan.

“FA selama ini dikenal sebagai orang Pandai (dukun), Beliau telah mempunyai Loka praktik spiritual di Griya kontrakannya,” ucapnya.

Ridho berucap, F merupakan sosok Nan lihai internal meyakinkan korbannya Kalau dirinya Ialah sosok Nan sakti. Korban Nan rata-rata Tetap berusia Belia pun iman penuh berbarengan pelaku.

ciptakan meyakinkan pasiennya, F sering kali Membikin atraksi meraih lumayan baik keris atau paku dari tubuh korban.

“Dari keterangan dua korban (anyar) Nan kita himpun, Eksis Wanita Belia Nan merasakan masalah psikologi tampak ke F. ternyata terapinya itu metodenya Baju, pada ujungnya kekerasan seksual,” terangnya.

“Persetubuhan dikerjakan extra dari Esa kali, berbarengan ancaman Kalau Tak mau dibersihkan dan dipagari, istilahnya balanya atau kesialan itu tetap menghantui, jadi harus dibentengi terus,” imbuhnya.

Sedianya, Ridho akan segera mendampingi kedua korban F ciptakan Membikin laporan ke Polres Sukoharjo. ketika ini, pihaknya Tetap Membikin berkas ciptakan lampiran pelaporan.

“Kalau Tetap Eksis korban F Nan lain, silakan iman penuh diri ciptakan melapor. meraih melalui kami, atau langsung ke Polres Sukoharjo,” pungkasnya.

Diberitakan lebih sebelumnya, Seorang Bapak berinisial F (51) Penduduk Solo, Nan berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, saat ini telah mendekam di Rutan Tahanan Polres Sukoharjo. F nekat menyetubuhi putri kandungnya, ujar saja Kembang (24).

Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, berucap tindakan persetubuhan itu kali pertama dikerjakan oleh pelaku pada tahun 2017. ketika itu korban Tetap berusia 12 tahun, dan dudukin di bangku kelas 1 SMP.

“internal kasus ini Nan jadi korban anak kandung pelaku. Pada ketika melaksanakan tindak pidana tersebut, korban Tetap kelas 1 SMP, Sekeliling tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dikerjakan) berbarengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban berbarengan Selera khawatir terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ucapan Tiswanti, ketika konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6).

tak memakai merasakan berdosa, F terus melaksanakan tindakan persetubuhan terhadap korban. Terakhir tindakan persetubuhan itu dikerjakan pada Pekan (26/4).

Selama 13 tahun tindakan persetubuhan itu dikerjakan, pelaku setidaknya memaksa korban ciptakan menuruti nafsu bejatnya seminggu 2 kali.

“tindakan Nan terakhir itu, korban awalnya berkumpul berbarengan orang tuanya. Lampau ibunya istirahat, si bapak memberi sandi ciptakan mengajak si anak ke Bilik. Si anak menurut. peristiwa Nan berulang Nan dikerjakan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali,” jelasnya.

Korban Nan mulai Bimbang, ujungnya iman penuh diri mengadukan perbuatan bejat sang Bapak kepada Abang dan ibunya. Keluarga memutuskan mengabarkan peristiwa ini ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/5).

Pelaku sendirian terancam Pasal 473 Bagian 9 UURI no 1/2023 KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP mengenai persetubuhan berbarengan ancaman paling lamban 10 tahun.

(apl/afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *