lafal Juga
| ASM (44), Penduduk Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Foto: Ist. |
INILAMPUNGCOM – Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang petani berinisial ASM (44), Penduduk Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, dikarenakan diperkirakan memperkosa seorang Wanita penyandang disabilitas mental atau intelektual.
Penangkapan dikerjakan pada Jumat (26/6/2026) Sekeliling pukul 14.00 WIB di Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di Letak tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengakui penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Golongan rentan Nan sebagai perhatian serius kepolisian.
Kasus terungkap setelah Abang korban mengabarkan dugaan kekerasan seksual Nan dialami adiknya, TS (22), Penduduk Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diperkirakan telah pas berlimpah orang kali memperkosanya. Peristiwa pertama terwujud pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat, lagian peristiwa berikutnya di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu. peristiwa terakhir menyusuri pada 24 Desember 2025.
![]() |
|
Sejumlah aparat Polres Pesisir Barat Seiring tersangka pemerkosa Wanita penyandang disabilitas mental. Foto: Ist.
Korban juga mengaku mendapat kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan agar Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto berucap penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat data, di antaranya output visum et repertum, output pemeriksaan psikologis dan konseling korban, serta sejumlah busana milik korban.
ketika ini, tersangka telah dikendalikan di Mapolres Pesisir Barat hasilkan menjalani alur penyidikan extra terus. Polisi menjerat tersangka berbarengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 KUHP. (eva)
