lobangpipis Siasat Om di Pontianak Cabuli 2 Ponakan, bujuk Korban Main dan Beli Jajan




Pontianak

ES, Pria Usul Pontianak, diamankan polisi dikarenakan mencabuli dua keponakan perempuannya. Pelaku memperdaya keponakannya berbarengan mengajak korban beli jalur dan main kuda-kudaan.

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto, pelaku memanfaatkan Interaksi keluarga dan kedekatannya berbarengan para korban. Berdasarkan output penyidikan, pelaku melaksanakan perbuatannya sebanyak lima kali selama Juli 2025 hingga April 2026.

Pada peristiwa permulaan, kedua korban sedang bermain di Sekeliling Griya. Kemudian pelaku mengajak mereka berkeliling memakai sepeda motor ciptakan meraih camilan. Pelaku lantas membawa mereka ke Griya kontrakannya. Di Griya kontrakan itulah pelaku melancarkan langkah bejatnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengiming-imingi korban berbarengan es dan kue, pelaku juga mengancam korban agar Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga mereka atau siapa pun.

“Korban ditakut-takuti berbarengan ancaman akan diinformasikan ke polisi apabila menceritakan peristiwa itu kepada orang lain,” ujar Endang bagian dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Pelaku sejatinya tinggal Seiring orang tuanya di Pontianak Utara. Namun, ketika peristiwa, orang Uzur pelaku inti sakit. Selain itu, agar Tak ketahuan penghuni Griya lain, keliru Esa korban bahkan diminta berjaga dan mengawasi bila Eksis pergerakan dari orang Uzur pelaku.

Setelah pelaku mencabuli dua keponakannya hingga lima kali, barulah orang Uzur korban mengetahui perbuatan bejatnya. Orang Uzur korban kemudian melapor ke polisi. Sebelum sempat diamankan, pelaku kelebihan masa lalu melarikan diri ke Malinau, Kalimantan Utara.

Bekerja Baju berbarengan kepolisian setempat, Polresta Pontianak menelusuri keberadaan pelaku. ES tercapai diamankan ketika sedang bekerja. Selama melarikan diri, ES bekerja sebagai tukang Pangkas babi.

“Nan bersangkutan ditangani ketika bekerja sebagai tukang Pangkas babi,” ungkapnya.

ES dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Endang berucap tersangka terancam hukuman paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun.

(des/des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *