DETEKSI.co-LAMPUNGTENGAH, Kasus kejahatan seksual Nan menyayat jiwa ujungnya terungkap dan ditangani pihak kepolisian. Seorang Pria berinisial BM (58 tahun), Nan merupakan Om dari korban, tercapai ditangani setelah disinyalir berulang kali melaksanakan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap keponakannya seorang diri Nan Tetap di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini dijalankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung inti, setelah mendapatkan laporan Formal dan menjalankan serangkaian penyelidikan mendalam. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung inti AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (25/6/2026).
Menurut keterangan Kapolsek, tindakan keji itu telah menyusuri lumayan lamban, bermula ketika korban anyar berusia 10 tahun dan dudukin di bangku kelas 3 Sekolah Asas. Pelaku awalnya merayu korban berbarengan iming-iming akan membelikan makanan serta memberikan Duit sebesar Rp5.000.
“berbarengan modus tersebut, pelaku membawa korban ke berbagai Loka Sunyi, berkualitas di rumahnya seorang diri, Griya korban ketika keadaan Hampa, maupun ke area perkebunan singkong Nan terpencil dari pantauan Penduduk,” Jernih AKP Junaidi.
Awalnya pelaku hanya melaksanakan perbuatan cabul. Namun, kejahatan makin memburuk sejak korban dudukin di kelas 8 SMP Sekeliling tahun 2024. Pada tahap ini, pelaku mulai melaksanakan persetubuhan secara berulang kali terhadap korban.
teridentifikasi, tindakan terakhir pelaku terwujud pada Selasa (26/5/2026) Sekeliling pukul 09.00 WIB di Griya korban. peristiwa tersebut ujungnya terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa Nan dialaminya kepada ibunya, Nan kemudian segera melaporkannya ke kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung Beralih Sigap. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku ujungnya tercapai diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi pada Jumat (19/6/2026).
sekarang, pelaku beserta barang data berupa potongan busana korban telah ditangani hasilkan alur penyidikan extra berikut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D dan 76 E juncto Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, Nan mengancamnya berbarengan hukuman penjara Nan sangat beban.
(Yanguji)