lobangpipis diperkirakan Perkosa Karyawati di Toko, Pria Berinisial A diberitakan ke Polsek Mandau


RiauKepri.com. BENGKALIS –Seorang Pria berinisial A diberitakan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 473 KUHP. Laporan tersebut diperoleh pada Sabtu (23/5/2026) permulaan saat Sekeliling pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengemukakan bahwa peristiwa diperkirakan terwujud pada Kamis (21/5/2026) Sekeliling pukul 19.30 WIB di sebuah toko di area Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan laporan Nan diperoleh polisi, korban Nan merupakan seorang Wanita berusia 18 tahun terungkap Mempunyai Interaksi pekerjaan berdua terlapor di Letak Upaya tersebut. ketika berada di area toko, korban diperkirakan merasakan tindakan kekerasan seksual Nan dijalankan oleh terlapor berinisial A.

Usai peristiwa, korban memberitakan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian hasilkan tahapan aturan extra terus. Polisi telah mendapatkan laporan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“ketika ini perkara Tetap bagian dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan extra terus, termasuk pendalaman keterangan saksi serta tapak-tapak aturan sesuai tapak kerja,” ujar Kapolsek Mandau.

Polsek Mandau mengajak masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap Wanita dan anak. (RK13).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *