Pesisir Barat –
Pemuda di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berinisial IS (23) diamankan polisi dikarenakan memerkosa siswi SMA berusia 17 tahun. internal mengerjakan aksinya, pelaku mengancam korban.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana berbisik, tersangka ditangani di kediamannya Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Pekan (21/6/2026).
“Penangkapan dijalankan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana Nan terwujud pada Mei 2026 Lampau,” katanya, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestiana memaparkan, berdasarkan keluaran penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak tersangka hasilkan Berjumpa dan lorong-lorong memanfaatkan sepeda motor.
Kemudian, sambungnya, mereka sempat berfoto di area Pekon Rawas sebelum tersangka mengajak korban menuju sebuah Griya kos di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
“Setibanya di Letak, korban dan tersangka sempat berada di ruang tamu Griya kos sebelum memasuki ke internal Bilik. Di Loka itulah tersangka mengerjakan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
“Korban diungkap sempat menolak ajakan tersebut. Namun tersangka mengancam akan meninggalkan korban sendirian apabila Tak mengejar keinginannya,” sambungnya.
Dari keterangan korban kepada penyidik, tindakan tersebut dijalankan berulang kali internal rentang Masa Nan Baju.
“Korban ini mengaku Tak nekat melawan dikarenakan merasakan khawatir dan berada internal tekanan dari pelaku,” ungkapnya.
Usai peristiwa, korban diantar kembali oleh tersangka ke area Pasar Krui. Kasus tersebut kemudian diinformasikan kepada pihak kepolisian hingga ujungnya pelaku tercapai ditangani.
internal pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang berita berupa busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa.
“ketika ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan extra berikut di Polres Pesisir Barat. Penyidik juga Tetap melengkapi berkas perkara hasilkan tahapan legalitas berikutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perkosaan sebagaimana diatur internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
(csb/csb)