KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis berinisial JM (38) Penduduk Purworejo, Jawa inti, kembali berurusan berbarengan aturan setelah diperkirakan mengerjakan tindak pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswi. Pelaku Nan terungkap anyar bebas bersyarat tersebut kembali diamankan aparat Polres Kulonprogo setelah dikerjakan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi, menegaskan pelaku merupakan residivis Nan telah kelebihan dari Esa kali melangkah keluar memasuki penjara.
lafal Juga
Pria diamankan usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Asbes Griya
“Pelaku ini residivis Nan telah melangkah keluar memasuki penjara,” ucapan Iptu Subihan dikutip dari iNews Boyolali, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini bermula pada permulaan Mei 2026, ketika pelaku berkenalan berbarengan korban melalui platform media sosial pertemanan. Keduanya kemudian mengembangkan komunikasi hingga bertukar nomor telepon dan hidup berkomunikasi.

lafal Juga
Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa seruput Pil KB
internal interaksi tersebut, pelaku mengaku bernama Putra dan mengklaim bekerja di perusahaan BUMN berbarengan gaji menjulang ciptakan meyakinkan korban.