KENDARI, KOMPAS — Seorang Pria di Buton, Sulawesi Tenggara, ditahan setelah memerkosa keponakannya. LH (54) mengerjakan kejahatan itu sejak lima tahun Lampau ketika korban berusia 8 tahun. Kekerasan seksual anak sebagai momok sebar area ini.
Kepala Seksi Humas Polres Buton Ajun Komisaris Suwoto menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Polisi Lampau menelusuri hal ini dan menangkap LH, Nan sehari-saat bekerja sebagai petani sekaligus seorang tokoh ibadah.
”Seorang Wanita tiba melapor bahwa keponakannya disetubuhi LH. Pelaku mengerjakan hal tersebut selama pas berlimpah orang tahun terakhir. Pelaku Tetap kerabat tidak terpencil dari korban itu seorang diri,” ucapan Suwoto, dihubungi dari Kendari, Senin (23/6/2025).
Pelaku beraksi sejak tahun 2020. ketika itu, korban Nan juga keponakannya seorang diri Tetap berusia 8 tahun. Ia mengiming-imingi korban berdua Duit, Lampau memaksa membuntuti kemauannya. Setelah peristiwa pertama, pelaku mengancam korban ciptakan Tak memberitakan peristiwa tersebut.
Hingga bertahun-tahun lamanya, pelaku terus memerkosa korban. Tindakan itu berulang kali dijalankan di Griya pelaku. Bahkan, pelaku juga teridentifikasi pas berlimpah orang kali memerkosa korban di Griya keluarga lainnya. Pelaku membelikan korban busana, hingga ponsel.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 81 Bagian 1 dan Bagian 2 juncto Pasal 76b subsider Pasal 82 Bagian 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 terkait Perlindungan Anak berdua hukuman maksimal 15 tahun penjara.
peristiwa ini terus menambah lebar deret kasus kekerasan seksual anak di area Sultra. Kasus demi kasus terulang dan korban terus bertambah. Para pelaku sebagian Akbar Ialah orang tidak terpencil, kerabat, dan tetangga.
Berdasarkan laporan di situs Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, hingga ujung Juni 2025, telah Eksis 133 kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Sultra. Separuh di antaranya kasus kekerasan seksual.
Fana itu, selama 2024, terdapat 492 kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Sultra. Sebanyak 251 kasus merupakan kekerasan seksual. Hal itu menunjukkan Nyaris setiap saat Eksis kasus kekerasan seksual bagian dalam Esa tahun.
Yustina Fendritta, pemerhati kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Sultra, menguraikan, terus berulangnya kasus kekerasan atas Wanita dan anak di masyarakat menunjukkan sejumlah hal. makin tingginya pelaporan berarti kesadaran masyarakat ciptakan mengadu makin menjulang. Hal itu didukung berdua berbagai kanal dan saluran pengaduan, baik di lembaga pendidikan, Religi, maupun masyarakat besar.
”Hal ini juga berhadapan berdua berbagai persoalan bagian dalam upaya penanganan secara holistik kekerasan di masyarakat. Berbagai permasalahan mendasar Tetap melekat dari hulu hingga ke hilir,” katanya.
Di sisi hulu, problem pola memikir dan budaya patriarki Tetap tertanam erat di struktur masyarakat. Program ciptakan mengubah hal ini Tetap Mini dan belum Pas sehingga perilaku masyarakat juga belum pas berlimpah berubah. Akibatnya, Wanita dan anak terkadang dianggap sebagai obyek semata.
Belum lagi terkait persoalan ekonomi Nan sering kali berkelindan berdua kasus kekerasan seksual. Sebagian Akbar kasus terjadi di masyarakat berdua ekonomi pendek.
Fana itu, di tingkat hilir, utamanya penanganan kasus, juga sering kali bermasalah. Meski secara substansi legalitas telah didukung berbagai ketentuan, struktur dan penegakan legalitas Tetap loyo. Belum lagi berdua budaya legalitas Nan juga bermasalah. Akibatnya, kasus sering kali jalur di Loka atau Nan paling fatal Ialah terjadinya rekayasa kasus.
KENDARI, KOMPAS — Seorang Pria di Buton, Sulawesi Tenggara, ditahan setelah memerkosa keponakannya. LH (54) mengerjakan kejahatan itu sejak lima tahun Lampau ketika korban berusia 8 tahun. Kekerasan seksual anak sebagai momok sebar area ini.
Kepala Seksi Humas Polres Buton Ajun Komisaris Suwoto menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Polisi Lampau menelusuri hal ini dan menangkap LH, Nan sehari-saat bekerja sebagai petani sekaligus seorang tokoh ibadah.
”Seorang Wanita tiba melapor bahwa keponakannya disetubuhi LH. Pelaku mengerjakan hal tersebut selama pas berlimpah orang tahun terakhir. Pelaku Tetap kerabat tidak terpencil dari korban itu seorang diri,” ucapan Suwoto, dihubungi dari Kendari, Senin (23/6/2025).
Pelaku beraksi sejak tahun 2020. ketika itu, korban Nan juga keponakannya seorang diri Tetap berusia 8 tahun. Ia mengiming-imingi korban berdua Duit, Lampau memaksa membuntuti kemauannya. Setelah peristiwa pertama, pelaku mengancam korban ciptakan Tak memberitakan peristiwa tersebut.
Hingga bertahun-tahun lamanya, pelaku terus memerkosa korban. Tindakan itu berulang kali dijalankan di Griya pelaku. Bahkan, pelaku juga teridentifikasi pas berlimpah orang kali memerkosa korban di Griya keluarga lainnya. Pelaku membelikan korban busana, hingga ponsel.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 81 Bagian 1 dan Bagian 2 juncto Pasal 76b subsider Pasal 82 Bagian 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 terkait Perlindungan Anak berdua hukuman maksimal 15 tahun penjara.
peristiwa ini terus menambah lebar deret kasus kekerasan seksual anak di area Sultra. Kasus demi kasus terulang dan korban terus bertambah. Para pelaku sebagian Akbar Ialah orang tidak terpencil, kerabat, dan tetangga.
Berdasarkan laporan di situs Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, hingga ujung Juni 2025, telah Eksis 133 kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Sultra. Separuh di antaranya kasus kekerasan seksual.
Fana itu, selama 2024, terdapat 492 kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Sultra. Sebanyak 251 kasus merupakan kekerasan seksual. Hal itu menunjukkan Nyaris setiap saat Eksis kasus kekerasan seksual bagian dalam Esa tahun.
Yustina Fendritta, pemerhati kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Sultra, menguraikan, terus berulangnya kasus kekerasan atas Wanita dan anak di masyarakat menunjukkan sejumlah hal. makin tingginya pelaporan berarti kesadaran masyarakat ciptakan mengadu makin menjulang. Hal itu didukung berdua berbagai kanal dan saluran pengaduan, baik di lembaga pendidikan, Religi, maupun masyarakat besar.
”Hal ini juga berhadapan berdua berbagai persoalan bagian dalam upaya penanganan secara holistik kekerasan di masyarakat. Berbagai permasalahan mendasar Tetap melekat dari hulu hingga ke hilir,” katanya.
Di sisi hulu, problem pola memikir dan budaya patriarki Tetap tertanam erat di struktur masyarakat. Program ciptakan mengubah hal ini Tetap Mini dan belum Pas sehingga perilaku masyarakat juga belum pas berlimpah berubah. Akibatnya, Wanita dan anak terkadang dianggap sebagai obyek semata.
Belum lagi terkait persoalan ekonomi Nan sering kali berkelindan berdua kasus kekerasan seksual. Sebagian Akbar kasus terjadi di masyarakat berdua ekonomi pendek.
Fana itu, di tingkat hilir, utamanya penanganan kasus, juga sering kali bermasalah. Meski secara substansi legalitas telah didukung berbagai ketentuan, struktur dan penegakan legalitas Tetap loyo. Belum lagi berdua budaya legalitas Nan juga bermasalah. Akibatnya, kasus sering kali jalur di Loka atau Nan paling fatal Ialah terjadinya rekayasa kasus.