lobangpipis Bejat! Pria Pati Perkosa Pacarnya Nan Tetap di Bawah Umur Berkali-kali




Pati –

Seorang Pria inisial MS (20) di Kabupaten Pati diamankan setelah memerkosa bocah Wanita berusia 14 tahun. Perbuatan bejat pelaku kepada korban dikerjakan berkali-kali selama tiga rembulan.

“Korban berusia 14 tahun. ciptakan tersangka MS berusia 20 tahun,” ungkapan Kapolresta Pati, Kombes Sigit, ketika konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban diajak tersangka melangkah keluar Griya pada Rabu (21/10). ketika itu, korban Tak berpamitan kepada orang tuanya, sehingga orang tuanya mencari keberadaan anaknya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada 21 Oktober 2026 jam 19.00 WIB, korban kesana dari Griya memanfaatkan sepeda motor Tak pamit kepada orang Uzur,” Jernih Sigit.

“Kemudian setelah kesana, orang Uzur korban mencari korban Tiba jam 02.00 WIB,” Beliau meneruskan.

Orang Uzur korban mendapatkan informasi Kalau anaknya Seiring seorang Pria di tidak akurat Esa Griya di Kecamatan Tlogowungu. ketika didatangi orang tuanya, korban terdeteksi Seiring tersangka.

“Korban dan pelaku diajak ke Polsek dan Polresta Pati secara Tak pelan tindak berikut ciptakan kelebihan Sigap,” Jernih Beliau.

Berdasarkan output pemeriksaan, tersangka mengakui telah memperkosa korban kelebihan dari Esa kali. tindakan bejatnya itu dikerjakan di Griya temannya hingga Bilik kos Nan sengaja disewa.

“Pelaku dan korban ini telah mengerjakan delapan kali. Pertama di Griya temannya, kedua di kos kelebihan dari Esa Loka wilayah Pati, keempat di kosan juga, terakhir di Loka Griya temannya di Kecamatan Tlogowungu. Jadi kelebihan dari Esa kali Loka Nan digunakan ciptakan mengerjakan persetubuhan,” Jernih Beliau.

Tersangka sekarang telah ditahan di Polresta Pati. Tersangka diancam berbarengan pasal terkait perlindungan anak dan diancam paling lekas penjara 5 tahun.

“Pasal Nan disangkakan Adalah pasal 81 Bagian 2 UU nomor 23 tahun 2022 terkait perlindungan anak, ciptakan pidana paling lekas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyambung tersangka dan korban berpacaran.

“Diajak pacarnya kesana ke Griya rekan pelaku, di Tlogowungu ini korban dikerjakan persetubuhan oleh pelaku,” urai Iswantoro di Polresta Pati.

Beliau menyebut tersangka berjanji akan menikahi korban. Sehingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri berkali-kali.

“Pacar mutakhir tiga rembulan, bagian dalam Masa itu mengerjakan aksinya delapan kali. dikarenakan dijanjikan akan dinikahi apabila hamil akan dinikahi oleh pelaku,” urai Beliau.

(apu/ams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *