lobangpipis Budi Bulus Staf Hostel Mandalika Perkosa Wanita Inggris ketika Pesta di Pantai




Mataram -

cowok berinisial BI alias S saat ini harus berurusan berbarengan polisi. Staf tidak presisi Esa hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok inti, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diringkus lantaran memperkosa Wanita Inggris, MSG.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, menuturkan pemerkosaan terjadi di Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok inti. Menurut Endro, korban dan sejumlah temannya awalnya menginap di hostel Loka S bekerja pada Rabu (9/9) sunyi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban dan temannya sepakat meneruskan pesta ke pinggir Pantai Seger di Kuta, Lombok inti,” singkap Endro kepada detikBali, Rabu (23/9/2026).

Endro menuturkan S ikut bagian dalam pesta di pinggir pantai tersebut. Sekeliling pukul 01.00 Wita, S kemudian mengajak korban melangkah keluar dan menjauh dari kerumunan pesta.

S dan seorang Pria lain Nan Tak terungkap identitasnya sempat pas berkualitas Wanita Inggris itu hingga terjatuh dan merasakan luka. S juga menggenggam tangan korban hingga tak mendapatkan berkutik. ketika itulah, S memperkosa Wanita asing itu.

“Setelah peristiwa, korban meneteskan air mata dan merasakan kesakitan dan perih pada memek},” kata Endro.

Korban Sempat Melawan

Endro menuturkan korban sempat melawan dan berteriak menginginkan tolong ketika diperkosa oleh staf hostel itu. Namun, teriakan korban tak Eksis Nan mendengarkan dikarenakan pesta Tetap terjadi.

S ujungnya menanggalkan Nan Wanita itu lantaran terus berteriak. Tak pelan kemudian, S bergegas meninggalkan Letak.

“Korban bercerita apa Nan dialami ke rekan-temannya. Kemudian Berjuang mencari pelaku, tetapi telah Tak Eksis di Loka,” papar Endro.

Endro menegaskan pelaku dan korban Tak Mempunyai Interaksi spesial. Menurutnya, Wanita Inggris itu hanya mengenal pelaku sebagai pegawai hostel.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menuturkan S saat ini ditahan di Rutan Polda NTB. S dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling pelan 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” ungkapan Pujewati, Selasa (22/9).

terungkap, Polda NTB mendapatkan laporan kasus pemerkosaan terhadap Wanita Inggris itu pada Selasa (15/9). Polisi langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga ujungnya menjaga pelaku.

“Dari keluaran penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. lalu pada 17 September 2026, tersangka BI alias S Formal dijalankan penahanan di Rutan Polda NTB,” imbuh Pujewati.

Polisi menjaga sejumlah barang data bagian dalam kasus ini. Termasuk flashdisk berisikan foto dan video pelaku dan korban, sempak hitam, baju putih, hingga keluaran visum Nan dikeluarkan oleh Bali semesta Hospital serta Griya Sakit Bhayangkara Polda NTB.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *