lobangpipis Bapak Tiri Perkosa Anak Selama Setahun


Polrestabes Surabaya melindungi cowok berinisial LE (43) setelah anak tirinya menyingkap perbuatan seksual Nan dialaminya secara berulang.

Surabaya, HARIANBANGSA.net – Polrestabes Surabaya melindungi cowok berinisial LE (43) setelah anak tirinya menyingkap perbuatan seksual Nan dialaminya secara berulang. Korban Nan Tetap berusia 16 tahun diungkap Tak yakin penuh diri melapor dikarenakan berada di bawah ancaman tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menginginkan pertolongan kepada Polsek Dukuh Pakis. ketika itu, korban Seiring ibunya, YMI (35) dikunci oleh tersangka di internal apartemen di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto berbisik, tersangka merupakan Bapak tiri korban Nan telah tinggal Seiring keluarga selama turun kelebihan 10 tahun.

“Berdasarkan keterangan Nan didapatkan penyidik, tersangka mengerjakan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah Letak di Surabaya,” ungkapan Hadi, pada Rabu (23/9).

Berdasarkan output pemeriksaan kepolisian, tersangka mengerjakan kelakuan bejat seksual pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Ketika itu, korban sedang berada di Letak Nan Baju Seiring Bunda dan adiknya.

“Tersangka memanggil korban dan memaksanya mengerjakan Interaksi seksual. ciptakan Membikin korban menuruti kehendaknya, tersangka juga mengancam akan mengerjakan kekerasan terhadap ibunya apabila korban menolak atau menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” tandasnya.

Perbuatan serupa kembali menyusuri kelebihan dari Esa kali pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen kawasan jalur Tidar, Surabaya. ketika peristiwa, Bunda dan adik korban diungkap sedang membuntuti kegiatan pengajian keluarga.

Peristiwa itu mulai terbongkar setelah adik korban Seiring tantenya menginginkan Donasi Polsek Dukuh Pakis. Permintaan pertolongan dikerjakan dikarenakan Bunda dan korban dikunci oleh tersangka di internal apartemen tersebut.

Setelah polisi tiba kelokasi tersangka kemudian ditangani, korban dan keluarganya diajak ke polsek ciptakan dimintai keterangan. internal pemeriksaan tersebut, korban kemudian menceritakan perbuatan seksual Nan dialaminya selama Nyaris Esa tahun.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.(yan/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *