Banda Aceh (ANTARA) – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial IR (61) atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap cucunya berusia 11 tahun.
“akurat, kasus ini diinformasikan oleh MAI (35), seorang Bunda Griya tangga Nan berdomisili di tidak akurat Esa gampong di Kota Banda Aceh,” ungkapan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Selasa.
Dizha berbisik, penangkapan tersangka berdasarkan output penyelidikan dari laporan orang Uzur korban bernomor LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan Nan diperoleh penyidik, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang Penduduk mengenai kondisi anaknya Nan diungkap merasakan tekanan, disinyalir berperan korban kekerasan seksual.
Kemudian, pelapor menanyakan langsung kepada korban mengenai hal Nan dialaminya.
lafal: JPU dakwa Bapak lakukan asusila terhadap anak kandung di Banda Aceh
“Dari keterangan korban, penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan Nan dikerjakan oleh seorang cowok, diungkap sebagai kakek dari pihak mantan suami,” ujarnya.
Dizha menuturkan, terhadap kasus ini, penyidik telah mengerjakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban serta Penyelenggaraan visum et repertum (VER) dan koordinasi berbarengan Pakar.
“Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan hingga gelar. Penyidik merangkum bahwa terdapat IR berperan tersangka,” katanya.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
“Kita Tetap terus mengerjakan penyidikan hasilkan melengkapi berkas perkara. Penyidik juga berkoordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) internal alur penanganan perkara tersebut,” demikian Kompol Dizha.
lafal: Polresta Banda Aceh tangkap pemerkosa anak, tersangka rekan kerja Bapak korban
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai pengakuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.