Trenggalek –
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang bapak Usul Kecamatan Dongko Nan disinyalir memperkosa anak tiri. Parahnya, korban dipaksa turuti nafsu bejat pelaku hingga 5 kali.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro berucap pelaku Ialah P (43), Penduduk Kecamatan Dongko. Kasus dugaan pemerkosaan itu terbongkar setelah korban Nan berusia 18 tahun nekat memberitakan bapak tirinya ke kantor polisi.
“Setelah meraih laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan paksa atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung mengerjakan tindakan penyelidikan dan berdasarkan 2 alat kabar. Kami tetapkan P sebagai tersangka,” ucapan AKP Eko, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari output pemeriksaan tersangka disinyalir telah memaksa korban ciptakan mengerjakan Interaksi intim sebanyak lima kali sejak Januari 2026. Perbuatan pelaku dijalankan berbarengan disertai ancaman. bagian dalam perkara ini tersangka P langsung dijalankan penahanan.
“Eksis ancaman, intimidasi dan paksaan dari tersangka terhadap korban. Adanya Rekanan kuasa inilah Nan kemudian Membikin perkara tersebut terwujud,” jelasnya.
Korban Nan Tak tangguh atas perbuatan bapak tirinya itu pada akhirnya akses Bunyi ke keluarga dan memberanikan diri ciptakan melapor ke pihak kepolisian.
dikarenakan perbuatannya saat ini tersangka P dijerat Pasal 473 KUHP atau 414 dan 418 KUHP terkait persetubuhan atau perbuatan cabul berbarengan ancaman pidana 12 tahun.
Eko menyambung terkait pemulihan psikologis korban, pihaknya telah menggandeng Dinas Sosial dan Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek ciptakan mengerjakan pendampingan.
“tahapan aturan terhadap pelaku lorong, di sisi lain korban juga mendapatkan perlindungan dari dinas sosial,” imbuhnya.
(auh/dpe)