lobangpipis Pria di Jember Perkosa Mahasiswa, Sempat Intai Hingga melonjak ke Plafon Griya


Mitrapost.com – Seorang Pria di Jember, Jawa Timur (Jatim), inisial MRF (28) diperkirakan memperkosa seorang mahasiswi setelah mengintainya selama extra dari Esa saat. Sebelum mengerjakan aksinya, ia bahkan nekat bersembunyi di atas plafon Griya korban.

Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto berucap, niat jahat itu timbul setelah pelaku menyapa korban, namun Tak direspon. MRF kemudian mendatangi Griya korban pada Selasa (20/10/2026) sunyi, Lampau sembunyi di Asbes.

“mengalami penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi Griya Loka korban tinggal ciptakan keperluan tugas kampus. Beliau memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara (TKP),” ujar Beliau, Kamis (5/11/2026), dikutip irama.

“Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon ciptakan mengamati kondisi Griya,” terus Beliau.

Pelaku awalnya Mau menggasak ponsel setelah korban rehat di sunyi saat. Namun, setelah memasuki ke bagian dalam Bilik, Pria itu mengerjakan pemerkosaan dan mengancam korban akan dibunuh Kalau nekat melawan.

“Tersangka kembali memasuki ke Bilik korban, dan mengerjakan pemerkosaan,” ungkapan Alfan.

“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memanfaatkan pisau. Kendati demikian, keluaran pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka dikarenakan pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam,” tambahnya.

Setelah pelaku kabur, korban langsung melapor ke Mapolres Jember. Berdasarkan penyelidikan, petugas kepolisian tercapai mengetahui keberadaan ponsel korban Nan sempat dicuri. Penyidik kemudian mengerjakan pengembangan hingga tercapai menentukan pelaku.

“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami mengerjakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone terungkap berada di keliru Esa konter. Dari situ, kami mengerjakan pengembangan hingga tercapai menentukan tersangka,” ungkapnya.

ketika ini, pelaku telah diputuskan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan perbarui Warta opsi dan breaking news setiap saat dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan terlupakan tekan tombol “membuntuti”

Jangan terlupakan kunjungi media sosial kami

Video Viral

https://www.youtube.com/watch?v=

Kamarkos

https://www.youtube.com/watch?v=

Pojoke Pati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *