Maros –
Oknum polisi bernama Aipda Himawan dituntut 3 tahun penjara dikarenakan perbuatannya memperkosa keponakannya seorang diri. Tim Jaksa penuntut Biasa (JPU) meyakini Himawan terbukti mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana bagian dalam dakwaan pertama.
“menegaskan terdakwa Himawan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana ‘Kekerasan Seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana,” ungkapan JPU bagian dalam tuntutannya sebagaimana dikutip bagian dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (11/5/2026).
JPU kemudian menuntut Himawan berdua pidana penjara selama 3 tahun. bagian dalam tuntutannya, JPU juga menginginkan Era penahanan Nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Nan dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Himawan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, diturunkan selama Terdakwa berada bagian dalam tahanan Fana,” ujar JPU.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adry Rinaldy turut menyetujui hal tersebut. Ia menyebut terdakwa didakwa berdua dua pasal opsi bagian dalam Undang-Undang TPKS.
“Dakwaan pertama Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana,” ujar Adry kepada detikSulsel.
Adry memaparkan, selama alur persidangan, pihaknya telah membuktikan dakwaan pertama sebagaimana Pasal 6 huruf c UU TPKS. Andry juga menyebut JPU menginginkan agar barang bukti bagian dalam perkara tersebut dirampas ciptakan dimusnahkan.
“Nan kami buktikan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Adry mengimbuhkan program pembacaan putusan terhadap terdakwa akan segera menyusuri. Sidang pembacaan putusan diagendakan digelar di PN Maros pada Selasa (12/5/2026).
Terdakwa Perkosa Korban Modus Minta Bersihkan Griya
Adry membongkar kronologi kasus pemerkosaan Nan dijalankan terdakwa Himawan kepada korban. Menurut Andry, peristiwa bermula ketika korban menjalin komunikasi berdua terdakwa terkait pengurusan SKCK.
Adry berucap terdakwa kemudian menginginkan korban tiba ke rumahnya berdua dalih menolong membersihkan Griya. Korban Nan merupakan keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.
“Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban menginginkan singgah di rumahnya ciptakan menolong membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban mengalami pamannya membutuhkan Donasi sehingga singgah di Griya Terdakwa Himawan,” Jernih Adry.
Korban kemudian diminta melangkah masuk ke Bilik terdakwa ciptakan memasang seprai. Adry berucap terdakwa ikut melangkah masuk ke Bilik dan mengikat gerbang Lampau melancarkan aksinya.
“Ketika Saksi hendak melangkah keluar Bilik, Tersangka Himawan mendekati gerbang dan menghentikan gerbang Bilik. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang Sembari mengikat gerbang Bilik. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke Loka rehat Lampau mengerjakan perbuatannya Merupakan mencium bibir dan menyetubuhi korban,” beber Adry.
(hmw/asm)