lobangpipis disinyalir Perkosa Anak Kandung, Pria 48 Tahun Ditahan Polres SBB


Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan KT alias K (48), tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri, KT (23). Penahanan dijalankan pada Jumat (18/9/2026). FOTO : HUMAS POLRES SBB

TERASMALUKU.COM,-PIRU-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan KT alias K (48), tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri, KT (23).

Penahanan dijalankan pada Jumat (18/9/2026), Sekeliling pukul 19.00 WIT. Perkara tersebut terjadi di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando mengakui penahanan tersangka tersebut. “Penyidik telah mengerjakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan keluaran penyidikan dan alat bukti Nan telah didapatkan. ketika ini tersangka telah diposisikan di Rutan Polres SBB ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus,” ucapan Refindo.

Berdasarkan keluaran penyidikan Fana, peristiwa Nan diinformasikan terjadi pada Jumat, 11 September 2026.

ketika itu, korban sedang mendapatkan telepon dari seseorang Nan dikatakan sebagai pacarnya. Tersangka Nan mengetahui perbicangan tersebut kemudian meraih telepon seluler milik korban dan memarahi orang Nan sedang berkomunikasi dengannya.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut berdua dugaan tindakan kekerasan. Tersangka disinyalir memukul korban memanfaatkan sandal hingga mengenai bagian kepala dan punggung.

Setelah itu, korban disinyalir ditarik menuju sebuah Bilik. Nenek korban Nan mengetahui peristiwa tersebut sempat mengejar korban dan tersangka.

Namun, menurut keterangan Nan didapatkan penyidik, tersangka menginginkan nenek korban Tak ikut Kombinasi dan mengancamnya. Nenek korban kemudian meninggalkan Bilik tersebut.

Di internal Bilik, tersangka disinyalir mengamankan laksana masuk dan mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi korban ketika peristiwa terjadi.

“Dari keterangan Nan didapatkan penyidik, korban juga merasakan ancaman dari tersangka agar Tak menolak atau menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain. Hal ini Tetap terus kami dalami internal tahapan penyidikan,” ujar Refindo.

Kapolres berucap, penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan serupa disinyalir telah dijalankan tersangka sebanyak tujuh kali. Keterangan tersebut Tetap didalami penyidik ciptakan melindungi rangkaian peristiwa dan bukti legalitas internal perkara tersebut.

Refindo berucap penyidik akan terus melengkapi tahapan penyidikan berdua memeriksa keterangan para pihak serta alat bukti Nan berhubungan berdua perkara.

“Kami akan menjalankan perkara ini sesuai berdua ketentuan legalitas Nan Beraksi. Penyidik juga akan terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti ciptakan melindungi perkara ini mendapatkan ditangani secara menyeluruh,” tegasnya.

Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah Ketua Kasat Reskrim Polres SBB Boyke Nanulaitta, S.H. Penahanan tersangka dijalankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 21 Agustus 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/88/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 18 September 2026. Tersangka ditahan selama 20 masa, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026 di Rutan Polres SBB.

internal perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan pasal Nan tercantum internal surat perintah penyidikan, Merupakan Pasal 473 Bagian (1) jo. Pasal 126 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan/atau Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga jo. Pasal 126 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Kapolres SBB juga menganjurkan masyarakat Tak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban. Ia menginginkan masyarakat menghormati tahapan legalitas serta memberikan ruang sebar korban ciptakan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Nan paling Krusial ketika ini Ialah melindungi tahapan legalitas Melangkah dan korban mendapatkan perlindungan. Kami menganjurkan masyarakat Tak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban dikarenakan hal tersebut mendapatkan berpengaruh terhadap kondisi korban,” tahan Refindo.

Editor : Irman

**) Ikuti Warta terbaru Terasmaluku.com di Google News klik tautan ini dan jangan raib memori Follow

 


Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai persetujuan tertulis dari Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *