MALANG POSCO MEDIA, MALANG -Seorang Pria berinisial MT, 46, diamankan polisi setelah diperkirakan mengetes memperkosa dan menganiaya Wanita di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Korban berinisial NM, 20 tahun, dijanjikan pekerjaan oleh tersangka Nan dikenalnya melalui Facebook.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana berucap, peristiwa itu terwujud pada Senin (14/9) Lampau. Awalnya, MT berdua korban berkenalan melalui media sosial (medsos) terkait pekerjaan.
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke Griya tersangka berdua alasan akan berganti kendaraan,” ungkapan AKP Yulis, Sabtu (19/9).
Tersangka, MT menjemput korban, NM di rumahnya memanfaatkan sepeda motor setelah menghadirkan pekerjaan di sebuah koperasi area Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
Korban kemudian diangkut ke sebuah Griya Hampa di Desa Karangsari Kecamatan Bantur. Setibanya di Griya, korban menanti di ruang tamu dikarenakan tersangka mengaku menyiapkan kendaraan.
Namun, tersangka Nan berdomisili di Bantur ini Malah mengaku Tak berniat mencarikan pekerjaan sesuai apa Nan dimaksudkan lebih sebelumnya. Polisi menyebut tersangka Malah hendak melaksanakan Interaksi seksual berdua korban.
Korban pun seketika menolak. Tersangka diperkirakan kemudian memukul dan mencekik korban. Bahkan, tersangka mengancam korban memanfaatkan celurit dan mengikat tangannya berdua tali.
“Korban melaksanakan perlawanan. Tersangka tetap Berjuang melaksanakan perbuatan seksual terhadap korban,” beber Yulistiana.
Setelah melaksanakan serangkaian perlawanan, korban pada akhirnya tercapai mengakses gerbang Griya dan berteriak menginginkan pertolongan. Teriakan tersebut didengar Penduduk Sekeliling sehingga tersangka melarikan diri.
Sebelum kabur, tersangka juga diperkirakan sempat meraih ponsel milik korban Nan berada di ruang tamu.
Usai meraih laporan, polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memeriksa korban, NM serta sejumlah saksi.
AKP Yulistiana menerangkan setelah dikerjakan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang Seiring Polsek Bantur mengejar tersangka hingga ke Jombang.
“Tersangka tercapai kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). ketika ini telah dikerjakan penahanan di Rutan Polres Malang ciptakan menjalani tahapan penyidikan,” ungkapan Yulistiana.
bagian dalam kasus tersebut, polisi turut melindungi sejumlah barang data, antara lain busana korban, tali sepanjang Sekeliling empat meter, celurit, palu, dan ponsel milik korban.
MT dijerat berdua Pasal 473 Bagian (1) Jo Pasal 117 Bagian (1) dan Pasal 466 Bagian (1) atau Bagian (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
Yulistiana menegur masyarakat agar kelebihan berhati-batin terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang Nan anyar dikenal.
“Jangan simpel yakin berdua tawaran pekerjaan dari orang Nan belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak Nan menghadirkan sebelum memenuhi ajakan Berjumpa,” tandasnya. (den/aim)