lobangpipis cowok di Malang ditahan Usai Coba Perkosa Gadis Nan Dijanjikan Pekerjaan




Malang

Seorang cowok berinisial MT (46) ditahan polisi setelah disinyalir mengetes memperkosa dan menganiaya Wanita berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korban sebelum itu dijanjikan pekerjaan oleh tersangka Nan dikenalnya melalui platform Facebook.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana berbisik, peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026). Tersangka menjemput korban dari rumahnya berbarengan sepeda motor setelah menghadirkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke Griya tersangka berbarengan alasan akan berganti kendaraan,” ungkapan Yulistiana kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian diajak ke sebuah Griya Hampa di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di Griya, korban menanti di ruang tamu dikarenakan tersangka mengaku akan memungut atau menyiapkan kendaraan.

Namun, tersangka kemudian mengaku Tak berniat mencarikan pekerjaan. Polisi menyebut tersangka Malah hendak melaksanakan Interaksi seksual berbarengan korban.

Korban pun seketika menolak. Tersangka disinyalir kemudian memukul dan mencekik korban. Beliau juga diungkap mengancam korban memakai celurit serta mengikat tangan korban berbarengan tali.

“Korban melaksanakan perlawanan. Tersangka tetap Berjuang melaksanakan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.

Korban ujungnya tercapai mengakses gerbang Griya dan berteriak menginginkan pertolongan. Teriakan tersebut didengar Penduduk Sekeliling sehingga tersangka melarikan diri.

Sebelum kabur, tersangka disinyalir sempat memungut ponsel milik korban Nan berada di ruang tamu.

Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Setelah dijalankan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang Seiring Polsek Bantur mengejar tersangka hingga ke Jombang.

“Tersangka tercapai kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). ketika ini telah dijalankan penahanan di Rutan Polres Malang hasilkan menjalani alur penyidikan,” ungkapan Yulistiana.

internal kasus tersebut, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti, antara lain busana korban, tali sepanjang Sekeliling 4 meter, celurit, palu dan ponsel milik korban.

MT dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Jo Pasal 117 Bagian (1) dan Pasal 466 Bagian (1) atau Bagian (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Yulistiana memperingatkan masyarakat agar kelebihan berhati-jiwa terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang Nan mutakhir dikenal.

“Jangan praktis yakin berbarengan tawaran pekerjaan dari orang Nan belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak Nan menghadirkan sebelum memenuhi ajakan Berjumpa,” pungkasnya.

Fana Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono berbisik, masyarakat mendapatkan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 apabila menemukan atau merasakan tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat hasilkan Tak praktis yakin terhadap tawaran dari orang Nan belum dikenal, terutama melalui media sosial. Kalau menemukan hal Nan mencurigakan atau berperan korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar mendapatkan ditindaklanjuti,” ujar Budiono terpisah.

(auh/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *