Sekadau –
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang cowok berinisial RY (42) diamankan polisi setelah disinyalir memerkosa anak kandungnya seorang diri hingga hamil.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) sunyi di wilayah Kabupaten Sanggau, setelah sempat bersembunyi. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengakui soal penangkapan tersebut.
RY diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, melalui kerja Baju berdua Polsek Kapuas, Polres Sanggau. “Terduga pelaku tercapai dikendalikan tak memakai perlawanan di Letak persembunyiannya,” ujar Triyono kepada detikKalimantan, Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketika ini, RY Tetap menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah terjadi lamban. Kepada penyidik, RY menyetujui perbuatannya.
“Pengakuan Fana, perbuatan ini telah terwujud sejak lamban. Peristiwa terakhir terwujud 8 April 2026 di Griya ketika kondisi Sunyi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RU dijerat sejumlah pasal internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berdua ancaman hukuman berat banget. Polisi menegaskan alur legalitas akan dikerjakan secara pastikan dan transparan.
“Kami juga menjaga korban mendapat perlindungan dan pendampingan, menggali memori kondisi psikologis Nan rentan,” tegasnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi berdua Dinas Sosial serta instansi perlindungan Wanita dan anak. “Pendampingan dikerjakan mulai dari alur penyidikan hingga persidangan,” blokir Triyono.
(sun/bai)