lobangpipis Ponpes Ash-Sholihah Beberkan Kronologi Pengurus Perkosa Eks Santri




Sleman

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, membeberkan kronologi dugaan pemerkosaan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati ponpes. Pemerkosaan dijalankan dua kali Merupakan pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Desember 2025

“Desember ketika liburan pondok Ialah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH berbarengan pihak ketiga (korban), ketika itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH,” cerah putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul ketika konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).

Januari 2026

Ahmad mengimbuhkan, tindakan kedua dijalankan pelaku ketika istrinya inti bagian dalam alur melahirkan di Griya sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang alur melahirkan Griya sakit, pelaku NH secara damai-damai melaksanakan perbuatan Nan Tak Layak sebagai orang Nan telah beristri,” ungkapnya.

ketika itu, ungkapan Ahmad, korban telah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes kala itu hasilkan menolong operasional ponpes Nan lazim dikatakan Khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.

“Pihak ketiga setelah peristiwa pertama, Tetap sering terlihat ke pondok berbarengan kemauan seorang diri, Eksis buktinya, dan Eksis Nan memang dihubungi oleh istri pelaku NH hasilkan menolong istri pelaku NH,” paparnya.

Juli 2026

Terungkap

Adapun kasus ini, ungkapan Ahmad, terungkap pada Juli 2026. ketika itu terlihat kecurigaan dari dua Abang ipar istri NH. Kecurigaan itu ditindaklanjuti berbarengan menanyai korban.

“Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melaksanakan Interaksi terlarang berbarengan pelaku. Perbuatan tersebut mutakhir terungkap ketika kedua Abang ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melaksanakan 2x berbarengan pelaku NH,” ujar Ahmad.

menyimak informasi itu, pihak ponpes langsung Beralih melaksanakan Penyelidikan. Hasilnya, NH juga menyetujui telah melaksanakan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes.

“Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti Konkret melaksanakan perselingkuhan atau perbuatan Lacur,” konfirmasi Ahmad.

7 Juli 2026

Dinikahkan Siri

Usai terungkapnya kasus asusila tersebut, pihak Ponpes memfasilitasi agar keduanya dinikahkan siri.

“Bentuk tanggung tanggapi pondok terhadap peristiwa tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, Nan dihadiri kedua orang Uzur FN dan Om dari Pelaku NH, Nan terwujud pada tanggal 7 Juli 2026,” imbuhnya.

Pihak ponpes kemudian juga melaksanakan mediasi antara korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes meng-klaim telah Eksis deal dari mediasi tersebut.

“peristiwa perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya telah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan telah berakhir secara kekeluargaan,” papar Ahmad.

“Perkara Nan ketika ini berperan perhatian publik/viral dikarenakan deal kekeluargaan Nan terwujud diawal ternyata oleh pihak korban diinformasikan ke kepolisian berbarengan disertai advokat-pengacara,” lanjutnya.

Kuasa legalitas Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto mengimbuhkan keputusan hasilkan melaksanakan nikah siri Ialah merupakan jejak restorative justice. jejak itu ia klaim juga berasal dari keluaran mediasi.

“Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara Nan kemudian dikedepankan berbarengan kekeluargaan. lagian kebiasaan-kebiasaan pondok itu Seluruh permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya Ialah berbarengan musyawarah kekeluargaan dan Eksis rekaman bukti, tapi gua Tak akan nge-sebarkan,” papar Heri.

(apl/alg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *