Pamekasan –
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh Bapak kandungnya seorang diri terungkap di Pamekasan setelah korban melahirkan seorang bayi Pria internal kondisi Tak bernyawa. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya disinyalir berperan korban kekerasan seksual Nan dikerjakan ayahnya.
Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual itu terwujud sebanyak dua kali pada mula 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto berbisik, peristiwa pertama terwujud Sekeliling pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ketika itu, situasi Griya diungkap Sunyi dan suram. Pelaku disinyalir melangkah masuk ke Bilik korban, kemudian berbaring di samping anaknya dan mengerjakan kekerasan seksual,” bongkar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Jumat (21/8/2026).
Polisi menyebut, pelaku disinyalir melangkah masuk ke Bilik korban dan mengerjakan kekerasan seksual. Korban diungkap Tak nekat melawan dikarenakan khawatir terhadap ayahnya.
Sekeliling Esa rembulan kemudian, dugaan kekerasan seksual kembali terwujud. Modus dan Masa peristiwa diungkap Nyaris Baju berbarengan peristiwa pertama.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi Pria di Bilik guyur Sekeliling pukul 01.00 WIB pada 15 Agustus 2026. Bayi Nan dilahirkan korban terungkap telah internal kondisi Tak bernyawa.
Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kepada ibunya bahwa orang Nan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap dirinya merupakan Bapak kandungnya seorang diri.
Jenazah bayi kemudian dimakamkan pada 16 Agustus 2026 Sekeliling pukul 21.00 WIB di sebuah pemakaman Biasa di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Polisi kemudian mengerjakan penanganan terhadap perkara tersebut dan menerapkan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual internal lingkup Griya tangga serta pemerkosaan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga (PKDRT), berbarengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan internal KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling lekas tiga tahun dan paling lamban 15 tahun. Kasus tersebut Tetap internal alur aturan di Polres Pamekasan.
(irb/hil)