lobangpipis Kasus Pendiri Ponpes Perkosa Santriwati Pati Belum memasuki ke Pengadilan, Kenapa?




Pati

Kasus pemerkosaan Nan dikerjakan pendiri pondok pesantren di Tlowowungu, Pati belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa menyingkap alasannya.

terungkap, AS (51) Nan merupakan pendiri ponpes di Tlogowungu ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya. AS ditahan di Wonogiri pada 7 Mei Lampau setelah sempat kabur ke pas berlimpah orang wilayah. Tiga rembulan berlalu, kasus itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Sejumlah Penduduk pun mempertanyakan alasan belum masuknya kasus itu ke pengadilan. Massa dari Aliansi Santri Pati ciptakan kedaulatan (Aspirasi) mengegruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati ciptakan menanyakan perkembangan kasus tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJateng massa tiba ke Kejaksaan Negeri Pati pukul 14.00 WIB. Massa langsung menggelar audiensi berbarengan Kejaksaan. tahapan audiensi ditutup di internal ruang. Awak media sempat dilarang memasuki ke kantor Kejaksaan Pati.

Selepas audiensi, Ketua Aspirasi Pati, Gus Tomy berucap bahwa kasus ini berperan perhatian orang pas berlimpah dikarenakan korban disinyalir extra dari Esa orang. Bahkan diperkirakan meraih puluhan orang. dikarenakan mayoritas korban Tak nekat melapor kepada polisi.

“Korban sebenarnya bukan hanya Esa, memang masa ini laporan Formal Esa orang tapi data di lapangan extra dari Esa, puluhan itu iya Jernih iya,” ungkapan Gus Tomy kepada wartawan ditemui di kantor Kejaksaan Pati, Senin (3/8/2026).

“Tapi memang Tak hanya Nan pas berlimpah laporan, dikarenakan kasus ini menyangkut asusila dan apalagi Nan telah berkeluarga,” Beliau mengembangkan.

Gus Tomy mengaku akan mengawal kasus ini Tiba tuntas. “Nan kedua kami akan mengawal kasus ini Tiba ujung. dikarenakan dari permulaan kami mengawal kasus ini, Tak hanya di Pati, Ndolo Kusumo kami akan mengawal kasus ini,” cerah Beliau.

Oleh dikarenakan itu, Gus Tomy menginginkan kepada Kejaksaan Pati agar segera menyidangkan kasus ini. Menurutnya tersangka Tak layak dijaga dikarenakan telah mencederai Religi Islam dan komunitas kiai.

“Asa kami kepada pihak Nan Tetap Berjuang dan melindungi pelaku kami impian ciptakan segera sadar. dikarenakan Nan dikerjakan tersangka AS ini mencederai Religi Islam dan komunitas kiai dan pesantren jadi Tak layak dibela dikarenakan sangat membebani sebutan baik pesantren dan kiai,” Jernih Beliau.

Penjelasan Kejari Pati

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Biasa Kejaksanaan Negeri Pati, Tri Yuliyanto berucap bahwa berkas kasus tersangka AS diperoleh pada 29 Mei 2026 dari kepolisian.

“Kita kasih petunjuk pada tanggal 4 Juni 2026 kita gelar perkara juga berbarengan penyidik terkait berbarengan penentuan pasal, kemudian terkait berbarengan restitusinya Nan kita lamban itu dari restitusinya, kita mengharap itu,” Jernih Tri kepada wartawan ditemui di Kejaksaan Pati sore ini.

Tri mengaku kasus ini telah dinyatakan Komplit P21. Tahapan lalu Merupakan pelimpahan tersangka dan barang data.

“Terkait berbarengan berkas perkara AS ciptakan Tiba ketika ini kami nyatakan P21. ciptakan tahapan P2 meraih penyerahan tersangka dan barang data infonya besok pagi,” berikut Beliau.

“Setelah ini tahap 2, penyerahan tersangka dan barang data, mutakhir setelah itu kita lakukan penahanan selama 20 masa. Kita menyiapkan administrasi dakwaannya,” Tri mengembangkan.

Terkait berbarengan korban extra dari 1 orang, menurutnya silakan korban lain agar kabar kepada polisi. “Ya diharapkan korban lain meraih tiba dan hadir di persidangan,” bongkar Beliau.

lebih masa lalu, AS Nan disinyalir mencabuli dan mengerjakan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati ujungnya ditahan polisi. cowok Nan telah diputuskan tersangka itu ditahan internal pelariannya ke Wonogiri.

“telah (ditahan),” tanggapi lekas Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada detikJateng, Kamis (7/5).

Jaka berucap tersangka melarikan diri ke bagian luar kota. Tersangka pun ujungnya ditahan kepolisian. “Ya di Wonogiri,” jelasnya.

(afn/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *