lobangpipis Perkosa Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, JD Diciduk Polsek Antang Kalang – Tabengan daring


SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tercapai meringkus seorang pemuda berinisial JD (24). Ia terpaksa harus berurusan berbarengan legalitas setelah nekat melaksanakan tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, DE (13).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana asusila tersebut.

AKP Edy Wiyoko memaparkan, tindakan bejat pelaku terwujud pada Kamis (2/7) sinar Sekeliling pukul 12.00 WIB. Loka peristiwa Perkara (TKP) berada di kawasan kebun kelapa sawit milik masyarakat, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan center.

“Modus pelaku Adalah memaksa korban Nan Tetap berusia 13 tahun ciptakan melepaskan pakaiannya. Setelah itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban,” ujar Edy ketika memberikan keterangan Formal, Rabu (8/7).

Tak raih berbarengan perlakuan bejat Nan dialaminya, korban DE langsung mengadukan peristiwa pilu tersebut kepada sang Bunda. menyimak pengakuan anaknya, pihak keluarga langsung Beralih Sigap dan mengabarkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Antang Kalang pada Jumat (3/7) ciptakan diproses secara legalitas.

mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas dari Polsek Antang Kalang langsung Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan pelaku.

Setelah melaksanakan pengintaian, upaya pengejaran petugas pada akhirnya membuahkan output. Pada Senin (6/7) petang sekira pukul 18.00 WIB, tersangka JD tercapai dikendalikan petugas di kawasan Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

“ketika dikendalikan oleh petugas, tersangka bersikap kooperatif, menyetujui Seluruh kesalahannya, serta mengatakan menyesali perbuatannya. alur penangkapan terjadi terjamin dan kondusif,” terangnya.

ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, ketika ini tersangka JD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Antang Kalang guna menjalani alur penyidikan dan legalitas kelebihan berikut. Pelaku bakal dijerat berbarengan undang-undang perlindungan anak berbarengan ancaman hukuman pidana penjara Nan pas beban. may-jsi/red

 


artikel Views: 103

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *