Kota Bengkulu (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Bengkulu mengutarakan motif pembunuhan relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program nyemil Bergizi cuma-cuma di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu, dikarenakan tersangka RPP (25) Mau memperkosa korban.
“ciptakan RPP Nan merupakan pegawai di SPPG Kelurahan Padang Serai telah ditentukan sebagai tersangka dan berdasarkan output penyelidikan Nan telah dikerjakan Adalah tersangka Mau memperkosa korban,” ucapan Kepala Polresta Bengkulu Komisaris Akbar Polisi Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Kamis.
lafal juga: Polresta Bengkulu gelar prarekonstruksi kasus pembunuhan relawan MBG
Ia memaparkan kronologi peristiwa tersebut berawal pada Senin (14/9) mula saat pukul 02.30 WIB ketika korban Indo Melvi Yunandatia akan bekerja di SPPG Padang Serai, Kota Bengkulu, dan Berjumpa berbarengan tersangka di lorong Kampung Bahari.
Kemudian tersangka menginginkan Donasi korban ciptakan menolong mendorong motornya Nan mogok di rumahnya. Tersangka kembali melintas di Sekeliling Letak peristiwa hingga dua kali guna menjamin kondisi terjamin serta Tak dilintasi masyarakat.
“ketika di lorong menuju SPPG Padang Serai, tersangka mengajak korban ciptakan berhubungan raga, namun langsung ditolak korban. dikarenakan adanya resistensi, tersangka menginginkan korban ciptakan memberhentikan kendaraannya dan tersangka lumayan berkualitas tangan korban hingga terjatuh,” ujarnya.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka langsung membekap bibir korban hingga Tak Beralih dan Tak sadarkan diri.
lafal juga: Brigadir TO jadi tersangka rudapaksa mahasiswi di Bilik indekos
Setelah itu, tersangka mengerjakan pemerkosaan terhadap korban dan lalu membuang tubuh korban ke sungai Nan Eksis di tidak berjarak Letak peristiwa.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan primer Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 Bagian (2) huruf A juncto Pasal 128 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana berbarengan ancaman 20 tahun penjara
lebih masa lalu, pada Senin (14/9), Penduduk kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, memberitakan penemuan sesosok mayat Wanita bernama Indo Melvi (24) di aliran Sungai Kampung Bahari.
lafal juga: Pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman 20 tahun penjara
Jenazah korban terungkap setelah pihak keluarga mengerjakan pencarian lantaran korban Tak kunjung tiba di Loka kerja dan sempat Susah dihubungi setelah meninggalkan Griya ciptakan bekerja Sekeliling pukul 02.30 WIB.
ketika terungkap, kondisi tubuh korban Tetap berada di aliran sungai. Pihak keluarga juga menemukan sejumlah batu di bagian dalam busana korban.
Tak berselang pelan, Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku Nan merupakan satpam di SPPG Padang Serai, Loka korban bekerja.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit jiwa setelah kerap diejek berbarengan Julukan hitam sejak bertahun-tahun.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai restu tertulis dari Kantor Warta ANTARA.