KUBU RAYA, RI – Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi Usul Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada akhirnya kandas.
Setelah empat purnama berpindah-pindah demi menghindar dari kejaran legalitas, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap keponakannya sendirian Nan anyar berusia 12 tahun itu tercapai diringkus polisi.
tapak pelarian SG Formal terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat membekuknya di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat, (17/7/26).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, memastikan penangkapan tersebut.
Ade menuturkan bahwa pelaku langsung diangkut ke mapolres hasilkan menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sempat buron selama empat purnama sebelum pada akhirnya tercapai kami amankan di Tanjung Hulu,” ujar Ade ketika memberikan keterangan pers, Senin (20/7/26).
Modus Ancaman dan Manipulasi nafsu
Berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, tindakan bejad SG Tak hanya dikerjakan sekali.
Pria Nan telah bercerai dari istrinya ini tega melancarkan tindakan kekerasan seksual terhadap ponakannya sendirian sebanyak enam kali.
Di hadapan penyidik, SG berdalih tindakan tersebut didorong oleh nafsu Nan tak tersalurkan.
Ia memanfaatkan Rekanan kuasa sebagai Om hasilkan menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi.
“Modus pelaku Ialah melaksanakan pengancaman dan pemaksaan.
keseluruhan telah enam kali Interaksi raga itu menyusuri.
ketika hendak melaksanakan Nan ketujuh kalinya, pelarian pelaku tercapai kami hentikan,” pastikan Ade.
Meski SG sempat berkilah dan menyangkal telah mengancam korban, polisi menjamin Mempunyai data kokoh terkait adanya unsur paksaan.
SG kerap mengintimidasi korban Nan Tetap di bawah umur agar Tak menceritakan penderitaannya kepada orang lain.
Kabur dikarenakan kondisi Media Sosial
Ketakutan SG terhadap legalitas memuncak ketika ia menyaksikan unggahan Bunda korban di media sosial.
Unggahan Nan viral tersebut menguak tabir kelakuan bejadnya sekaligus berperan alaram sebar SG bahwa kedoknya telah terbongkar.
“Pelaku mengaku melarikan diri dikarenakan panik menyaksikan kondisi Bunda korban di media sosial.
Beliau tahu kasus ini telah mencuat dan menilai khawatir diamankan polisi,” terus Ade.
Namun, seketat apa pun SG bersembunyi, ruang geraknya tercapai dipersempit oleh pihak kepolisian.
ketika ini, SG telah dijebloskan ke sel tahanan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Polisi menjamin akan menjerat pelaku berbarengan pasal berlapis internal Undang-Undang Perlindungan Anak, menggali memori kondisi korban Nan Tetap di bawah umur serta adanya unsur pengancaman.
“ketika ini SG Tetap menjalani alur penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya hasilkan membongkar seluruh motif dan modus operandi Nan digunakannya.
Kami pastikan alur legalitas Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi demi keadilan korban,” pungkas Ade.
Mully /Juan//Radar Indonesia
tulisan Views: 2