BERANDANEWS – Makassar, Seorang Pria berinisial LN (59), Nan berprofesi sebagai sopir, ditahan aparat setelah diperkirakan memperkosa seorang wanita berinisial KS (42) di Kabupaten Sidrap.
Pelaku dikendalikan oleh tim Resmob Polda Sulsel di kediamannya di jalur Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Kamis (2/7/2026) gelap.
Setelah ditahan, LN sempat diangkut ke Posko Resmob Polda Sulsel ciptakan menjalani pemeriksaan permulaan.
“Pelaku berhasil dikendalikan di rumahnya di Sekeliling Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Ahad (5/7/2026).
Kasus ini bermula ketika korban Membikin laporan polisi setelah mengaku sebagai korban pemerkosaan di sebuah Griya kebun di area Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Juni 2026.
Menurut polisi, pelaku diperkirakan memanfaatkan modus menyediakan Donasi kepada korban ciptakan Berjumpa berdua seseorang Nan diungkap-kata meraih meminjamkan Duit. LN kemudian mengajak korban menuju Letak berdua mengendarai sepeda motor.
“Pelaku mengajak korban Berjumpa berdua orang Nan ditempati pinjam Duit berdua tapak memboncengnya memanfaatkan sepeda motor menuju jalur Pude,” ungkapan Wawan.
Namun, di center perjalanan, pelaku menginginkan berhenti berdua alasan Mau buang air Mini. ketika tiba di sebuah Griya kebun, pelaku diperkirakan melancarkan aksinya.
Polisi menuturkan, LN awalnya menginginkan korban mengharap di bagian luar Griya kebun. Tak lamban kemudian, pelaku kembali dan diperkirakan pas baik korban melangkah masuk ke bagian dalam Griya sebelum memaksanya melayani nafsunya.
“Setelah tiba di TKP, pelaku berpura-pura singgah Sejenak ciptakan buang air Mini di Griya kebun dan menginginkan korban mengharap. Setelah kembali, pelaku pas baik korban melangkah masuk ke Griya kebun dan menginginkan korban ciptakan berhubungan raga,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh korban Kalau menolak permintaannya.
“Pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila menolak permintaan bejatnya,” pungkas Wawan.
ketika ini, LN telah diserahkan ke Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, ciptakan menjalani tahapan aturan extra berikut.(*)