MAKASSAR, iNews.id – Seorang remaja berinisial I (19) diamankan petugas gabungan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap bocah Wanita berusia 12 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/5/2026). Korban sebelum itu terungkap internal kondisi mengenaskan di sebuah bangunan Hampa.
Pelaku Nan merupakan seorang pengguna narkotika disinyalir tangguh menyusun tindakan kejinya tersebut dikarenakan kecanduan isi pornografi dan pengaruh sabu.
Penangkapan dikerjakan tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Opsnal Polsek Tallo di kediaman pelaku Nan berlokasi di jalur Sultan Abdullah II, Tallo pelan, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana berbisik, penyelidikan polisi awalnya mengarah kepada pelaku setelah pas berlimpah orang saksi melihatnya Seiring korban pada Selasa (26/5/2026) sunyi. Bahkan pelaku sempat menguji mengelabui petugas ketika tahapan olah Loka peristiwa Perkara (TKP) terjadi berbarengan jejak menyebabkan keributan di Sekeliling Letak.
“Jadi Eksis peristiwa pembunuhan berencana Nan didahului pemerkosaan terhadap anak 12 tahun. ketika olah TKP ternyata Eksis Nan ribut-ribut di sana. Nah Nan ribut-ribut ini ternyata pelaku. Beliau Berikhtiar mengalihkan perhatian petugas Agar Sigap kesana dari situ,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Kombes Arya Perdana membeberkan kronologi bagaimana pelaku tega menghabisi nyawa korban di internal bangunan Hampa tersebut. Berdasarkan keluaran pemeriksaan mendalam, pelaku terungkap telah pelan mengincar dan mengamati Mobilitas-gerik korban.
Sebelum melancarkan tindakan bejatnya, pelaku memanfaatkan kepolosan korban berbarengan menginginkan tolong dibelikan makanan dan minuman.
“Pelaku berinisial I, usia 19 tahun. Pelaku ini memang telah pelan memperhatikan korban. Beliau juga sering nonton Sinema porno di handphonenya sehingga memicunya ketika menyaksikan anak Mini ini,” ujar Kapolrestabes.
“Modusnya pelaku menginginkan tolong korban hasilkan dibelikan air seruput dan makanan. ketika korban kembali, Beliau Lampau diseret pelaku ke Griya Hampa, dibekap mulutnya. Korban berontak Lampau dibenturkan kepalanya ke tembok,” katanya lagi.
dikarenakan tindakan penganiayaan tersebut, korban tewas usai kepalanya dibenturkan berulang kali ke lantai beton.
Polisi menyebut pelaku melaksanakan tindakan tersebut di bawah pengaruh konsumsi narkoba jenis sabu dan fantasi liar dari isi pornografi Nan sering ditontonnya. ketika ini, penyidik Tetap mengharap keluaran autopsi Formal dari Tim Dokpol Polda Sulsel hasilkan melindungi penyebab Niscaya Mortalitas korban.
dikarenakan perbuatan keji dan Tak manusiawi ini, pelaku dijerat berbarengan pasal berlapis, Merupakan pasal pembunuhan berencana, pasal perlindungan anak, serta pasal kekerasan seksual terhadap anak. Atas perbuatannya tersebut, pelaku saat ini terancam hukuman maksimal berupa pidana Wafat.